PADANG SIDEMPUAN, SUMUT, BARVO–IDN | Maraknya praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Padang Sidempuan. Investigasi tim media menemukan aktivitas pengalihan solar bersubsidi secara sistematis di Jalan Abdul Haris Nasution, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batu Nadua. Sabtu, (19/7/2025).
Modus operandinya menggunakan “Tanki Siluman”, Sejumlah mini bus terpantau mengisi solar bersubsidi di SPBU resmi, lalu memindahkannya ke tangki tersembunyi di dalam kendaraan.
Kemudian awak media melakukan penelusuran dengan mengikuti ke mana BBM tersebut dibawa. Benar saja, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Abdul Haris Nasution untuk didistribusikan secara ilegal.

Kuat dugaan ada keterlibatan Oknum Aparat, Para pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah “toke” (pemilik) yang diduga merupakan oknum berseragam aktif di wilayah Padang Sidempuan dan Tapanuli Selatan.
”Kami hanya pekerja. Kalau toke-nya sedang tugas piket,”ujar seorang pekerja yang meminta namanya dirahasiakan.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada oknum aparat yang disebutkan, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi.
Diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas serta Perpres No. 191/2014.
Jika melibatkan aparat, pelaku bisa dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan (KUHP Pasal 421) dan tindak pidana korupsi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (Polres Padang Sidempuan, BPKP, dan KPK) untuk mengusut tuntas jaringan ini, termasuk mengungkap keterlibatan oknum dalam struktur negara.
Tim