Diduga Aktifitas Ilegal,,,!!! 200 Tabung LPG 3 Kg di Bawa Tidak Disertai Surat Jalan, Tidak Jelas Delivery Order dan PO nya Serta Bill of Loading Pengangkutan Dari My Pertamina

JATIASIH,BEKASI – BRAVOIDN.COM

Diduga penyalahgunaan pengangkutan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi oleh sebuah kendaraan truk siluman bernopol B 9375 KVT Pasalnya kendaraan tersebut mengangkut ke salah satu pangkalan di Jatikramat diluar jam operasional (tidak sesuai SOP) dan kendaraan tidak dilengkapi atribut plang perusahaan. Jumat, (21/06/2024).

Penelusuran awak media dalam mencari informasi yang akurat, Sebuah kendaraan pengangkut gas elpiji 3 kilo itu patut diduga akan melakukan transaksi penyalahgunaan gas Bersubsidi (Diduga Aktivitas ilegal).

Seorang sopir mengaku membawa 200 tabung LPG berukuran 3 kilo gram yang di bawanya itu untuk dikirim ke sebuah pangkalan oleh atasannya (bos) perusahaan, akan tetapi dalam pengiriman gas subsidi tersebut tidak disertai surat jalan dan tidak jelas Delivery Order dan PO nya serta bill of loading pengangkutan dari My Pertamina,

“Saya cuma disuruh antar tabung 3 kg satu mobil sebanyak 200 tabung ke pangkalan/agen di Jatikramat red”,ujar sopir
“Cuma disuruh antar tabung gas 3 kilo sebnyk 1 mobil sekitar 200 tabung ke agen kecil/pangkalan di daerah Jatikramat”,kata sopir

Kemudian ketika ditanya mengenai surat jalan dan yang lainnya seorang supir hanya menjawab “tidak diberikan surat jalan cuma disuruh kirim barang aja”,Ungkap sopir
Lebih lanjut, tentang kendaraan/mobil yang digunakan untuk mengangkut dan mengirim tabung gas subsidi tersebut, didapati bahwa mobil tersebut tanpa menggunakan PLANG Nama PERUSAHAAN atau PT. PSM, namun menurut pengakuan sopir kendaraan yang di bawanya masih baru dan belum terpasang papan plang Perizinan Mypertamina,

“Mobil masih baru dan belum di pasang plangnya”,Kilahnya.

Diketahui kendaraan bernopol B 9375 KVT sering lalu-lalang aktivitas disekitar.

Menurut warga sekitar kendaraan tersebut sudah sering kirim gas ke agen/pangkalan tersebut,
“Kalau mobil itu memang Sering, bawa gas terus gak pernah yang lain”,ungkap warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial ZU

Sahut warga, “memangnya kenapa red”,tanya balik warga kepada awak media.
Dipastikan kendaraan tersebut dalam pengangkutan Gas LPG 3 kg bersubsidi sering kali tidak hanya sekali, Patut diduga para mafia gas bersubsidi semakin marak dan dugaan kamuflase pangkalan/agen penyalur menggunakan jasa perusahaan yang terdaftar di My Pertamina.

“Mobil tersebut adalah mobil lama dan sudah sering dipakai dan selalu mengirim tanpa plang nama PT. PSM”,
Dalam hal ini, disinyalir adanya kerjasama antar mafia dengan salah satu perusahaan yang terpampang di sebuah plang pangkalan untuk menghubungi PT PSM

Kendati, tak hanya itu dugaan menyalahi prosedur dan SOP oleh PT PSM dan Pemilik Pangkalan, dimana awak media mendapati juga temuan dilapangan bahwa supir dan kenek tidak mengenakan Atribut
Dan untuk jam operasional nya,mobil itu kita temukan sekitar jam 19.30 wib…dimana standart operasional PT. PSM kegiatan tidak sampai malam.

Dihimpun dari masyarakat setempat yang engan namanya disebutkan dalam pemberitaan mengatakan, mobil mobil itu sering kali lalu-lalang dan mengangkut LPG 3 kg bersubsidi di Jatikramat ini.

Saat dikonfirmasi pemilik rumah sekaligus pangkalan berinisial (Af) terpampang plang pangkalan tersebut ALIFARHAN beralamat di Jl. Masjid Nurul Huda dengan nomer registrasi pangkalan : 317421746744007 hanya satu tepatnya didalam dan memang tidak ada plang papan nama itu tidak ada di depan, lalu terkait adanya dua pintu dijelaskan AF selaku pemilik pangkalan bahwa tentang pintu itu dirinya sependapat jelas menjadi tandatanya? besar pihak control sosial dalam hal ini LSM dan Wartawan yang akhirnya mencurigai adanya aktifitas Ilegal ditempat itu, tapi AF menegaskan kembali bahwa dirinya dengan segenap keluarga di rumah itu yang mendiami pangkalan tidak ada lakukan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dicurigai oleh pihak Aktifis sosial control dan Wartawan.
Pihaknya pun berjanji akan memasang Plang Merek di area Depan Rumah yang menandakan bahwa rumah kediaman tersebut juga menjadi pangkalan Gas LPG 3 Kg.

Untuk mengingatkan kembali adanya Undang Undang No 22 Thn 2021 Tentang Migas Pada Pasal 54 Disebutkan Bahwa pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dan GAS Bumi Dijerat Dengan Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar Lalu Dalam Pasal 55 Disebutkan Bahwa Pelaku yang menyalahgunakan Pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi Dapat dijerat dengan Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar. (RED)

Search