,

Fenomena Mafia BBM Ilegal di SPBU Limusnunggal Cileungsi Pangkalan 9 Bebas Beraksi Di Pagi Hari, Pengusaha :Beli Cuma 1 Ton !!

BOGOR, BRAVO-IDN |  Aksi kendaraan L 300 bok berwarna silver bernopol B 9820 UEW diduga sudah di modifikasi berkali-kali membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU 34-16816) pangkalan 9  Jl.Raya Narogong, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, mulai beraksi ngisi BBM solar sejak pagi sekitar pukul 06.00 sampai pukul 10.00 wib. Sabtu, (03/08/2024).

Dalam pantauan di lokasi, terlihat kendaraan roda empat (4) diduga sudah dimodifikasi jenis box terdapat kempu (tandon) untuk menampung Ribuan Liter BBM bersubsidi jenis solar. 

Modus operandinya, seorang sopir berinisial DN menggunakan kaos Logo Pertamina (Bordir) membeli BBM subsidi jenis solar berkali-kali dengan jumlah pembelian 300 ribu sampai 500 ribu dengan cara bolak-balik.

Saat dihampiri salah satu pelaku (sopir) meminta kepada awak media keluar dari area SPBU tersebut, dan menyarankan untuk menunggu di warung seberang kemudian menjelaskan akan menghubungi dan akan menemui.

“Dari mana bang, di luar saja bang di warung seberang sambil ngopi nanti saya hubungi bang Ronal (bos)”,kata Sopir.

DN mengatakan dalam pembeliannya tersebut sebanyak 1 Ton,

“Saya Dani (-red), beli 1 Ton”,kata DN sambil pegang HP hendak menelpon atasannya.

Diketahui jumlah kapasitas Kendaraan L 300 itu sebanyak 1 Ton (1000 Liter) dan pembelian solar oleh seorang sopir berinisial DN membeli solar BBM bersubsidi di wilayah pangkalan 9 Jl. Raya Narogong Limusnunggal Cileungsi pada Minggu Pagi sekitar pukul 06.20 wib.

Sementara, RNL selaku pemilik usaha yang mengaku sebagai pengurus, membenarkan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di SPBU 34-16816 dengan cara diduga ilegal juga membenarkan dalam pembelian BBM jenis solar bersubsidi itu untuk kepentingan usahanya dan meminta untuk memahami tentang pembelian yang telah dilakukan oleh para pekerjanya.

Selain itu, RNL juga mengatakan dalam pembeliannya tersebut dengan cara ganti plat nomor dan berkali-kali hanya Spears waktu sekitar 5 sampai 10 menit kemudian kembali mengisi seharga 300 ribu sampai 500 ribu,

” Kita beli cuma 1 ton (Red), keluar dulu karena sudah barcode ganti plat nomor kemudian ngisi lagi,yaa… seperti yang dilihat lah, kalau kapasitas mobil hanya 1 ton,”ungkap RNL.

Diduga untuk dibawa kesalahan satu tempat (gudang), menurut pengakuannya gudang penampung hasil ilegal itu berada di sentul, dan RnL pun Mencatut salah satu nama TNI Aktif.

“ini baru berjalan, ini pun enggak ngepok cuma beli beberapa liter nanti balik lagi”,katanya.

Terpisah, menurut beberapa sumber (-red) gudang milik RNL berada di wilayah Bekasi. Terkesan, dipaksakan untuk mengelabui awak media terkait keberadaan gudang miliknya tersebut.

Tak hanya itu, pengusaha ilegal berinisial Ronal ini mengaku sudah Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, dikatakan Ronal,”kalau itu sudah, ya kita sudah nyambung dengan Polsek Cileungsi (-red)”,Tutupnya.

Selanjutnya, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti adanya aktivitas tersebut Ke Pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU 34-16816) pangkalan 9 Jl.Raya Narogong, Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui peraturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan media Jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti Premium.

Dalam hal dugaan aktivitas penyimpangan BBM bersubsidi telah melanggar undang-undang migas.Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),

Adapun, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Berdasarkan bukti yang diperoleh, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuannya. Pasalnya Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Adanya Penomena tersebut diharapkan APH dan BPH Migas Segera Bersungguh-Sungguh Menindak Perbuatan Melawan Hukum Tersebut, dan Menangkap Para Pelaku.

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

Hingga Berita ini di terbitkan awak media masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak SPBU dan pihak wilayah hukum setempat.

(Ygi)

Search