BANTARGEBANG, KOTA BEKASI, BRAVO-IDN – Maraknya penjualan obat golongan G secara bebas tanpa resep dokter di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, menimbulkan kekhawatiran publik. Toko yang berlokasi di RT 01 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik ini diduga menjual obat keras seperti Tramadol, Eksimer, dan Three X secara ilegal. Yang lebih mengejutkan, pemilik toko mengaku bahwa mereka “berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri” dan bukan dengan tingkat Polsek setempat.
Saat dikonfirmasi via telepon, salah seorang pemilik toko, dengan tegas menyatakan,
”Kita koordinasi bukan ke tingkat Polsek. Langsung ke Mabes.”katanya.
Tak hanya itu, saat ditanya lebih lanjut, pemilik toko yang enggan disebutkan namanya mengarahkan pertanyaan kepada wartawan, “Kenal tidak dengan MR? Tanya saja ke Polsek atau Polres Bekasi Kota, siapa yang tidak kenal dengan MR?”,Katanya saat dihubungi melalui tlpon seluler.
Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya backing dari oknum tertentu yang memungkinkan toko tersebut beroperasi tanpa gangguan.

Abdulloh selaku penjaga toko mengakui bahwa toko tersebut telah berjualan obat-obatan keras selama bertahun-tahun, meski dirinya baru bekerja sebagai penjaga selama dua bulan. “Kalau buka di sini, setahu saya sudah bertahun-tahun. Tapi saya baru jaga dua bulan ini”ujarnya.
Ia juga secara terbuka mengonfirmasi jenis obat yang dijual, ”Kita jual TM (Tramadol), ThreX, dan Eksimer Red”.tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkes No. 917/Menkes/PER/X/1993 tentang Obat Keras, obat golongan G hanya boleh dijual dengan resep dokter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Selain itu, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, overdosis, hingga kematian. Tramadol, misalnya, merupakan narkotika golongan III yang penggunaannya harus diawasi ketat.
Masyarakat dan aktivis kesehatan mendesak Polres Bekasi Kota, Badan POM, dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban. Jika klaim “koordinasi dengan Mabes” terbukti tidak benar, maka toko ini harus ditindak tegas. Namun, jika ada indikasi kolusi, perlu penyelidikan internal untuk mengungkap oknum yang terlibat.
(Iel)
#BekasiDaruratObatIlegal #TramadolBeredarBebas #MabesHarusBertindak