,

EKSPOS! Toko Kelontong di Bogor Diduga Jadi Peredaran Gelap Tramadol & Eksimer – Aparat Diminta Bertindak!

BOJONG KULUR, GUNUNG PUTRI, BOGOR, BRAVO-IDN | Sebuah toko kelontong di Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tepatnya samping Perumahan Cluster Vila Noor RT 01 RW 05, No 21 Jl. Letda Natsir diduga menjadi sarang peredaran obat keras ilegal, termasuk Tramadol, Eksimer, dan Three X (obat Tipe G/narkotika golongan terbatas). Fakta mengejutkan ini terungkap setelah investigasi lapangan tim awak media, yang menemukan penjualan bebas tanpa resep dokter pelanggaran berat hukum Indonesia. 

Penjaga toko, Reza (inisial), mengaku menjual Tramadol (TM) & Eksimer dengan harga Rp45.000/lembar (10 tablet).  “Saya cuma jual TM dan Eksimer. Satu lembar 10 tablet, 45 ribu,”kata Reza saat dikonfirmasi, Minggu (8/6).

Operasi Ilegal Berbulan-bulan sebuah Toko ini telah beroperasi beberapa bulan terakhir dengan modus kelontong sebagai kedok. Reza mengaku hanya karyawan yang direkrut oleh Ihsan (asal Aceh). Saat dihubungi,Ihsan tidak merespons.

Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 196). Larangan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Pelaku bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. 

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tramadol termasuk narkotika golongan III. Peredaran ilegal bisa dikenai pidana 5-15 tahun penjara. Jika terbukti menjual ke anak muda, pelaku bisa kena pasal tambahan. 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan banyaknya anak muda yang membeli, “Lumayan ramai pembeli, kebanyakan anak muda. Kalau ini obat terlarang, saya tidak setuju!”ungkap Warga dan berencana melaporkan ke pemerintah desa dan polisi. 

Polsek Gunung Putri & Polres Bogor diharapkan segera menggeledah toko dan mengusut jaringan peredaran. Pemerintah Desa Bojong Kulur diminta monitoring ketat terhadap aktivitas mencurigakan.

(Iel)


‎#BREAKINGNEWS #Bogor #Narkoba #Tramadol #Polri #Hukum 


Search