BREAKING NEWS: KOTA BEKASI, BRAVO-IDN | Modus toko kosmetik di Kampung Ciketing RT 01 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga menjadi kedok peredaran obat-obatan golongan G (seperti Tramadol) tanpa resep dokter. Yang lebih mengejutkan, pemilik toko mengaku memiliki backing dari seorang berinisial MR, yang diduga terkait dengan aparat penegak hukum. Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut informasi yang diperoleh, Toko tersebut beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 23.00 WIB dan dicurigai telah lama menjual obat keras seperti Tramadol (golongan III narkotika) dan Three X secara ilegal. Warga setempat mengaku khawatir akan dampaknya terhadap generasi muda.
Kendati demikian, pelaku usaha melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terkait penjualan obat keras tanpa resep dokter termasuk pelanggaran pidana. Dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni salah satu jenis obat obatan tipe G Tramadol termasuk narkotika golongan III, yang pengedaran tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan menurut Permenkes No. 3 Tahun 2019 Mengatur ketat peredaran obat keras yang wajib menggunakan resep dokter.

Disinyalir penjual obat itu tak tersentuh oleh hukum. Pasalnya, hal tersebut adanya Keterlibatan Oknum Aparat, dan terindikasi oleh pernyataan pemilik usaha obat tipe G di Ciketing Bantar gebang itu. Kemudian pemilik toko mengklaim “tidak perlu izin Polsek atau Polres”kata Pemilik usaha dalam pernyataannya usai di konfirmasi awak media via telpon seluler milik penjaga toko berinisial Abduloh.
Lanjut kata dia, “karena sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri.”Jelasnya. Pernyataan ini memunculkan spekulasi adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Wakapolsek Bantargebang, AKP Karna, SH, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat: “Trim infonya di TL”. Namun, Polsek Bantar gebang diminta untuk segera mengusut tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite Investigasi Negara (KIN) terkait maraknya penjualan obat secara bebas tanpa resep dokter di Ciketing Udik. Pasalnya bebas beroperasi.
Peredaran obat dengan modus operandi sewa toko di pelosok perkampungan Ciketing Udik menuai sorotan dan M. Said dari (KIN) mengecam keras respon kelambanan aparat. jelas, menurut M. Said dimulai dua hari belakangan ini APH tengah gencar melakukan kegiatan yang dinamakan Operasi Nila. Namun, toko di Ciketing Bantar gebang terkesan tidak terjamah.
”Operasi Nila yang digencarkan Mabes Polri seharusnya menyasar tempat seperti ini. Namun, di sini pelaku justru terkesan kebal hukum.”Ujar M. Said.
KIN mendesak Polri, BNN, dan Pemda Bekasi untuk segera mengusut jaringan ini, terutama karena lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Bogor, sehingga berpotensi memperluas peredaran obat terlarang.”Tandasnya.
Warga mendesak, Tindakan tegas dari Polres Metro Bekasi Kota dan BNN. Dan melakukan Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat (inisial MR). Kemudian segera melakukan Penutupan permanen toko tersebut dan proses hukum terhadap pelaku.
Polri diharapkan segera menggelar Ops Yustisi dan mengusut tuntas sindikat ini demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
(Red/Iel)