BOGOR, JONGGOL, BRAVO-IDN – Izin Operasional PT Ark Jinzai Solusi diduga belum dimiliki, sebuah perusahaan yang merekrut dan melatih calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk Jepang di Perumahan Puri Asri 3, Sukamaju, Jonggol, Bogor, disoroti akibat dugaan ketidaksesuaian prosedur, ketidakjelasan izin operasional, dan modus pengajuan kredit perumahan menggunakan data peserta. Rabu, (20/08/2025).
Berdasarkan verifikasi data, PT Ark Jinzai Solusi tercatat sebagai Perseroan Terbatas (PT) dengan Nomor Induk Berusaha 1229764 dan alamat legal di Gerepek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, alamat operasionalnya di Jl. Puri Asri 3 Blok 1 No. 6, Jonggol, tidak sesuai dengan database resmi. Kesesuaian ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan dan izin operasionalnya sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk Jepang.
Perwakilan perusahaan, Tata, yang memperkenalkan diri sebagai Guru dan Humas, mengklaim telah memiliki Surat Operasional (SO) yang dianggapnya sebagai izin dari Kementerian Ketenagakerjaan atau PPTKIS. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional setempat (izin lingkungan) untuk kantor cabang di Jonggol masih dalam proses dan sebelumnya menimbulkan miskomunikasi dengan aparat kecamatan setempat, termasuk Koramil dan Polsek Jonggol.

PT Ark Jinzai Solusi saat ini menampung 102 peserta. Perusahaan menawarkan dua program yaitu program Magang dan program TKI Mandiri. Menurut Tata, lamanya proses pemberangkatan bergantung pada kemampuan peserta mendapatkan sertifikat bahasa Jepang dan sertifikat ujian skill dari pemerintah Jepang, khusus untuk program TKI Mandiri, dengan proses antara 2 hingga 6 bulan.
Namun, peserta seperti TW (inisial) dari Lombok mengungkapkan telah menetap selama 2 bulan dan masih harus membayar iuran bulanan sebesar Rp 1.500.000. Perusahaan mengaku telah memberangkatkan ratusan peserta sebelumnya, termasuk 3 orang pada awal Agustus, tetapi tidak memberikan bukti verifikasi lebih lanjut kepada awak media. Selasa (19/8).
Sorotan tajam muncul pada cara perusahaan menguasai tiga unit rumah tipe 36 di Puri Asri 3. Dibah, perwakilan pemasaran perumahan, menjelaskan bahwa pembelian dilakukan dengan skema kredit menggunakan data pribadi peserta calon TKI sebagai debitur.
“Pada saat anak didik nanti kerja dan mendapatkan gaji beberapa bulan, sesuai pengajuan, setiap bulan mereka mengangsur. Nantinya ketika pulang, mereka sudah punya rumah di sini,” jelas Dibah. Ia menegaskan bahwa yang mengajukan kredit dan menjadi penanggung adalah peserta itu sendiri, bukan PT Ark Jinzai Solusi, dengan perusahaan hanya sebagai perantara yang berurusan dengan pihak pengembang.
Perusahaan juga menuai kecaman dari pemerhati kebijakan terkait dugaan pelecehan seksual oleh salah satu guru didik pelatihan yang dikenal disebut “Sensei”. Ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan hanya berjanji akan mengatur pertemuan eksklusif antara awak media dengan owner tersebut di waktu lain, tanpa memberikan penjelasan atau sanggahan terhadap dugaan tersebut.
Selanjutnya, fasilitas penampungan juga dipertanyakan. Tiga unit rumah yang dibeli hanya digunakan sebagai ruang kelas, sementara tempat tidur (mes) bagi peserta disediakan di rumah-rumah warga sekitar yang dikontrak oleh perusahaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan, kenyamanan, dan kesesuaian lingkungan perumahan untuk kegiatan pelatihan dan penampungan skala besar.
Kapolsek Jonggol, Koramil, Camat, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor telah melakukan kunjungan verifikasi ke lokasi untuk mengonfirmasi keberadaan dan legalitas operasi PT Ark Jinzai Solusi. Kunjungan ini didasari oleh laporan masyarakat dan ketidaktahuan instansi terkait mengenai izin operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Kasus ini menuntut akuntabilitas publik dan verifikasi mendalam dari, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk memastikan status dan izin PT Ark Jinzai Solusi sebagai LPK dan/atau PPTKIS. Otoritas Perbankan dan Pengembang untuk menyelidiki kelayakan dan keabsahan skema kredit perumahan yang melibatkan calon TKI sebagai debitur. Serta Polres Bogor, untuk menindaklanjuti dugaan praktik penipuan, penyimpangan perizinan, dan khususnya laporan dugaan pelecehan seksual.
(One)