, , , ,

Konflik Lahan di Kec. Sukamakmur: Pertaruhan Nafkah Petani Versus Klaim Kepemilikan Tanah !

‎SUKAMAKMUR, BOGOR , BRAVO-IDN – Sebuah konflik lahan memicu aksi solidaritas dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah di Kampung Gunung Batu 3, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (21/08/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi terhadap salah satu anggotanya dan penebangan tanaman oleh oknum yang mengklaim kepemilikan lahan garapan.

‎Berdasarkan investigasi di lokasi, konflik berawal ketika sejumlah tanaman milik anggota KTH yang ditanam di lahan Perhutani ditemukan tumbang diduga ditebang oleh orang-orang suruhan pihak tertentu. Pihak tersebut mengklaim telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas lahan tersebut dari seorang warga negara asing asal Singapura yang disebuts sebagai “Aliang”.

‎Selain kerusakan tanaman, terjadi pula dugaan intimidasi fisik dan verbal terhadap Ateng, salah seorang petani. Ateng melaporkan ia didorong, ditarik paksa ke sebuah pemancingan, dan dicaci maki dengan bahasa kasar agar tidak lagi menanam di lahan yang mereka klaim sebagai milik bosnya.

‎Aksi solidaritas KTH Akar Berkah tidak hanya menuntut pertanggungjawaban atas perusakan tersebut, tetapi juga menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat lokal, yang mayoritas merupakan anggota kelompok tani.

‎Dalam aksinya dilokasi tanaman yang di tebang, para petani menyuarakan semangat takkan gentar dengan kalimat ‘Maju Terus Pantang Mundur’

‎Hariri, Ketua KTH Akar Berkah, membenarkan adanya ancaman dari pihak pengklaim. Ia menegaskan bahwa lahan yang digarap adalah bagian dari Lahan perhutanan sosial milik pemerintah kementerian kehutanan, bukan lahan privat. “Kami tidak gentar. Kami siap memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum jika pihak tersebut terus mempersoalkan lahan ini,” tegas Hariri dalam pernyataannya.

‎KTH Akar Berkah merupakan kelompok tani di Desa Sukaharja yang dibentuk untuk mengelola dan memanfaatkan lahan perhutanan sosial secara legal dan terbagi 11 blok kelompok tani. Aksi solidaritas ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa terhadap blok-blok tani lainnya.

‎Konflik lahan di Kampung Gunung Batu 3, Desa Sukaharja, semakin rumit menyusul pernyataan resmi dari perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja, Suditia. Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (21/08/2025), Suditia secara tegas membantah klaim Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah bahwa lahan sengketa merupakan kawasan Perhutanan Sosial milik negara.

‎Sudirja mengklaim berdasarkan sejarah panjang, lahan tersebut adalah tanah desa yang tercatat dalam dokumen Girik (bukti kepemilikan tradisional) Desa Sukaharja. “Sebelum saya lahir pun, sudah ada Buku C Desa Sukaharja, yaitu Girik. Sejak tahun 1978 hingga 1991, saya sendiri yang menjadi penunjuk batas. Tanah ini adalah hak milik adat dan desa, bukan kawasan kehutanan,” tegas Sudirja.

‎Ia menyatakan, penetapan lahan sebagai kawasan kehutanan dalam beberapa tahun terakhir adalah hal yang dipertanyakannya. “Lokasi ini menurut Pak Hariri masuk tanah kehutanan. Menurut saya, tidak ada tanah kehutanan di sini,” tambahnya.

‎Untuk memperkuat klaimnya, Sudirja mengaku pernah mendampingi petugas kehutanan (KRPH dari Tinggarjaya) dan perwakilan Unit Kehutanan Bandung untuk melakukan penataan batas pada tahun 1991. Proses tersebut, klaimnya, ditandatangani oleh tujuh pengurus petugas kehutanan dan memiliki bukti tertulis.

‎Di sisi lain, Sudirja menyoroti prosedur yang dilanggar oleh KTH Akar Berkah. Menurutnya, kelompok tani seharusnya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat (RT, RW, Kadus) sebelum menggarap lahan. “Ini sudah ada bangunan. Seharusnya datang ke desa, sampaikan maksud untuk menggarap,” sarannya.

‎Pemdes juga memberikan versi berbeda mengenai awal mula konflik. Suditia mengklaim bahwa penjaga lahan yang bekerja untuk seorang warga negara asing (WNA) Singapura bernama Aliang telah lebih dulu menanam di lokasi tersebut. “Yang menanam pisang itu penjaga vila Pak Aliang. Setelah ditanam, malah di-stop, dicabut, dan diganti dengan tanaman mereka (KTH),” ungkapnya.

‎Ia lebih lanjut menuduh bahwa kelompok tani tidak hanya mencabut, tetapi juga merusak dan membakar tanaman yang sudah ada. “Mencabut dan membongkar tanaman itu kan harus atas izin penjaga lahan,” tambah Sudirja.

‎Keterangan Sudirja diperkuat oleh Ogam, seorang penjaga lahan dan vila yang mengaku bekerja untuk Aliang selama sembilan tahun terakhir. Ogam menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini menggarap dan memelihara lahan tersebut.

‎“Setiap tahun saya garap sawahnya di titik lokasi yang disengketakan. Tiba-tiba ada kelompok Pak Hariri masuk tanpa izin, langsung menutup (lahan). Saya tanya, suruh siapa? Katanya suruh Pak Hariri. Alasannya, ‘ini tanah negara’,” tutur Ogam.

‎Ogam menyayangkan tindakan KTH yang dinilainya semena-mena dan memancing emosi. Meski demikian, sebagai penjaga, ia mengaku tidak mengetahui detail soal keabsahan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB). “Saya hanya pengurus kebun. Soal AJB saya tidak tahu. Tapi setahu saya, yang garap di sini saya,” ujarnya.

‎Pernyataan dari Pemerintah Desa dan penjaga lahan ini semakin memperumit konflik yang terjadi. Dua pihak yang bersengketa, KTH Akar Berkah dan pihak yang mewakili kepentingan Aliang, sama-sama mengklaim memiliki hak untuk menggarap lahan tersebut, dengan dasar hukum yang sama-sama dinyatakan sah di masing-masing pihak.

‎KTH bersikukuh pada status Lahan perhutanan sosial milik pemerintah kementerian kehutanan dan ancaman intimidasi, sementara Pemerintah Desa dan pihak Aliang mendasarkan klaimnya pada sejarah Girik dan penguasaan lahan secara turun-temurun.

‎Dengan kedua belah pihak bersikukuh pada pendiriannya, penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi oleh pihak berwenang tingkat kabupaten atau provinsi tampaknya menjadi satu-satunya jalan untuk mengurai benang kusut konflik lahan di Sukamakmur ini.

Laporan: Wan

Editor: iel

Search