, , , , ,

Disnaker Bogor Tegaskan LPK Ilegal, Namun Penindakan Terhambat Menunggu Arahan Bupati

BOGOR, BRAVO-IDN – Polemik mengenai operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal di wilayah Kabupaten Bogor kembali mencuat. Sejumlah aktivis dan masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Sabtu, (30/08/2025).

‎Berdasarkan pernyataan resmi ketua tim lembaga pelatihan kerja (Katim LPK) Disnaker Kabupaten Bogor, lembaga yang dimaksud memang tidak memiliki izin operasional di wilayah tersebut. “LPK tersebut tidak berizin di Kabupaten Bogor. Karenanya, status operasionalnya ilegal,” tegasnya. Ia menambahkan, Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin karena lembaga tersebut memang tidak pernah mengantongi izin.

‎Meskipun temuan dan rekomendasi resmi telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas (Kadis), Polsek, Camat, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Polres, tindak lanjut penutupan dinilai masih lamban. Salah satu pejabat terkait menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan dari pimpinan. Informasi terakhir menyebutkan bahwa pihak kecamatan masih menunggu keputusan dari Bupati Bogor.

‎Camat Jonggol, Andri Rahman, mengonfirmasi bahwa ia telah mendatangi lokasi LPK ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan tidak berada di tangan camat. “Kadis sedang melaporkan temuan ini kepada Bupati Bogor. Kami menunggu perintah selanjutnya,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan camat untuk mengeksekusi penutupan dan menyarankan bahwa penindakan seharusnya dilakukan oleh kepolisian atau Satpol PP Kabupaten.

‎Aktivis menekankan bahwa tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda penindakan. Mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap operasi ilegal ini berpotensi menimbulkan opini negatif di masyarakat. “Kami mendesak Kadis untuk mengambil tindakan tegas. Jangan sampai menimbulkan persepsi buruk,” tegas salah seorang penggiat.

‎Lebih lanjut, diungkapkan bahwa LPK tersebut memiliki izin operasional di luar wilayah, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan di Bogor. Oleh karena itu, aktivitasnya di Kabupaten Bogor dianggap melanggar hukum. Kewenangan utama untuk menghentikan operasional ilegal ini berada pada Disnaker setempat, dengan dukungan koordinasi dari camat dan aparat kepolisian.

‎Hingga berita ini diturunkan, setelah tenggat waktu yang diberikan oleh Kabid LPK Disnaker tidak diindahkan oleh pemilik usaha, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menutup LPK ilegal tersebut. Para aktivis menyatakan akan terus mendorong dan bahkan mendatangi Polres untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan kasus ini. (Wan)

Search