,

Anggaran Fantastis Rp 101 Juta untuk Proyek Jalan 45 Meter di Bogor Picu Dugaan Mark Up

BOGOR, BRAVO-IDN – Pemerintah Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, didesak untuk memberikan klarifikasi transparan atas dugaan praktik mark up anggaran dalam proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Dugaan ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Sahrul mengungkapkan ketidakwajaran dalam nilai anggaran proyek.

‎Sahrul Menyoroti proyek pengerasan jalan (betonisasi) dan pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Kampung Cogreg RT 024/012. Berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB) atau dokumen perencanaan, proyek dengan volume pekerjaan jalan sepanjang 45 meter dan TPT sepanjang 39 meter tersebut dianggarkan mencapai Rp 101.000.000-,

‎Wakil Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Sahrul, menyatakan bahwa investigasi lapangan timnya menemukan indikasi kuat mark up. Klaim tersebut didasarkan pada perhitungan independen Rancangan Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL) yang menunjukkan selisih anggaran yang signifikan dengan dokumen desa.

‎“Kami menilai perencanaan anggaran yang dibuat untuk pembangunan tersebut ada yang janggal. Perhitungan independen kami menunjukkan selisih yang tidak wajar,” tegas Sahrul kepada wartawan, Selasa (1/9/2025).

‎Sahrul mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Tanjungrasa. Ia juga menyatakan kekhawatiran bahwa praktik serupa mungkin terjadi di proyek-proyek pembangunan lain di desa tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjungrasa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Meski awak media berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

(iel)

Search