,

Dugaan Mark Up Anggaran Betonisasi Jalan di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor

BOGOR, BRAVO-IDN — Dugaan adanya mark up anggaran pada proyek betonisasi jalan di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan infrastruktur desa ini kini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Diana papilaya atau sapaan akrabnya Bunda Diana, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa, khususnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Ia meminta pihak Desa Cipenjo untuk membuka data dan dokumen proyek melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada awak media.

“Kami dengan tegas meminta kepala desa untuk memberi contoh dalam keterbukaan. Informasi kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran harus bisa diakses oleh masyarakat, terutama oleh rekan-rekan wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Bunda Diana.

Lebih lanjut, Bunda Diana menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kami akan menindaklanjuti temuan lapangan dan dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh wartawan di Desa Cipenjo. Jangan ada pihak yang menutup-nutupi penggunaan dana publik, karena semua harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

AWPI menilai, keterbukaan informasi publik bukan hanya bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh negara. Jika dugaan mark up benar terjadi, maka hal tersebut dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa yang transparan dan berkeadilan.

Bunda Diana menegaskan bahwa AWPI akan terus mengawal kasus ini, serta mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran betonisasi jalan di Desa Cipenjo.

“Kami tidak akan tinggal diam. Bila perlu, kasus ini akan kami laporkan secara resmi agar ada kejelasan dan penegakan hukum yang tegas. Kepala desa harus terbuka, bukan malah menutup diri dari publik,” tutupnya. (Wan)

Search