, , , ,

Modus Penipuan Berkedok Jasa Trader (Joki) Trading Crypto, iPhone 15 Raib dan Alami kerugian Belasan Juta Rupiah

‎BEKASI, BRAVO-IDN – Sebuah laporan penipuan berkedok jasa trader atau “joki” investasi cryptocurrency kembali mencuat. Modus ini menyasar individu yang tertarik mendapatkan keuntungan instan dari pasar crypto, dengan janji hasil fantastis dan bebas penipuan (no scam).

‎Korban, seorang perempuan berinisial J (26), buruh pabrik tekstil asal Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengaku menjadi sasaran operasi dugaan penipuan ini. Berdasarkan kronologi yang dihimpun media Buserbhayangkaratv.com, Korban (J/26) pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi pertemanan online.

‎”Kami berkenalan via aplikasi OMi. Pria itu menghubungi saya, lalu mengobrol, dan kemudian menawarkan semacam trading untuk mencari uang dengan cara cepat, dengan syarat melakukan deposit terlebih dahulu,” ujar J kepada media.

‎Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi percakapan WhatsApp. Dengan niat mempelajari lebih dalam seluk-beluk trading, J justru diminta pelaku untuk melakukan setoran awal. Dalihnya, deposit tersebut diperlukan untuk demonstrasi dan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme perdagangan aset kripto.

‎Tanpa pikir panjang, J kemudian melakukan transfer sejumlah uang senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada rekening yang ditunjuk pelaku.

‎Kemudian di lain waktu J (26) diminta mentransfer kembali, dengan total transfer menjadi 2.000.000 (dua juta rupiah).

‎Pelaku lalu menawarkan jasa sebagai pengajar trading, dan meminta bertemu. Dikarenakan korban mengaku tidak paham dengan bisnis yang ditawarkan kemudian berlanjut pertemuan di sebuah Plaza di Cibubur.

‎Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu) sebagai imbalan sebagai joki. Uang tunai tersebut diserahkan korban secara langsung.

‎Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminjam ponsel iPhone 15 milik korban secara paksa dengan alasan untuk melakukan transaksi melalui konter. Korban pun menyerahkan ponselnya, sementara pelaku memberikan iPad-nya kepada korban sebagai “jaminan”.

‎”AK minta paksa ponsel (Merk iPhone 15) saya untuk melakukan transaksi ke konter di Plasa Cibubur, untuk meyakini saya AK meninggalkan I-Pad dan rokoknya.”ungkapnya J. Namun tidak kunjung kembali setelah korban menunggu sekitar satu jam.

‎”Menunggu sampai 1 jam, tak kunjung kembali. Saya langsung lapor ke security. Ternyata Ak sudah meninggalkan Plasa, Upaya menghubungi nomor telepon AK (inisial) pelaku gagal karena sudah diblokir, Orangnya sudah meninggalkan Plasa.”ungkap J

‎Baru menyadari Ia menjadi korban penipuan dan penggelapan, Kemudian J (26) melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke polisi sektor Jatisampurna. Pada Senin (10/11/2025) malam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebagai berikut:
‎1.  Transfer (deposit) Rp. 2.000.000
‎2. Uang tunai Rp500.000.
‎2.  1 unit ponsel iPhone 15 dengan nomor IMEI:
‎    *   IMEI 1: 354941521746575
‎    *   IMEI 2: 354941521712676

‎Total kerugian secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp16.500.000.

‎Laporan polisi ini telah resmi diterima dan dicatat oleh Polsek Jatisampurna dengan Nomor LP/B/74/XI/2025/SPKT/Sek Jatisampurna/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang diduga kuat sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini.

‎Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Plaza Cibubur, Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.

‎Kasus ini menjadi sorotan dan peringatan publik terhadap maraknya penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang menggiurkan dari pihak yang tidak dikenal. Disarankan untuk tidak mudah menyerahkan uang atau barang berharga kepada orang asing sebelum melakukan verifikasi yang jelas dan memastikan kredibilitas penawaran tersebut.

‎Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pelaku guna mencegah bertambahnya korban. (!el/red)

Search