, , , , , ,

Temuan Mengejutkan ! Kuasa Hukum Buktikan PN Sintang Eksekusi Tanah yang Dinyatakan BUKAN Milik Terpidana Korupsi Sejak 1998

SINTANG, BRAVO-IDN – Rencana eksekusi tanah di Desa Balai Agung oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Rabu, 12 November 2025, menghadapi tantangan hukum serius. Kuasa hukum ahli waris almarhum Azwar Riduan mengklaim telah menemukan bukti yang membuktikan objek eksekusi bukan merupakan aset terpidana kasus korupsi.

Bukti krusial tersebut merupakan putusan PN Sintang sendiri dalam Perkara Pidana Nomor: 76/PID.B/1998/PN.STG, yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana Effendi bin Syekh Kasim. Dalam pertimbangan hukum pada halaman 63 putusan tahun 1998 itu, majelis hakim menyatakan:

  • “Menimbang, bahwa tanah milik bersertifikat yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain…”
  • “Menimbang, bahwa … sertifikat tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain dan sampai sekarang tidak diketahui dimana Sertifikat tersebut berada dengan pasti…”

Berdasarkan fakta hukum ini, Kuasa Hukum Erwin Siahaan, S.H. menegaskan bahwa lelang tanah yang menjadi dasar eksekusi cacat hukum sejak awal.

“Ini adalah fakta hukum tak terbantahkan. Pengadilan Negeri Sintang sendiri pada tahun 1998 mengakui bahwa tanah sitaan yang mereka lelang itu bukan milik terpidana,” tegas Erwin. “Jika tanahnya bukan milik terpidana, maka lelangnya batal demi hukum, dan eksekusi besok jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal.”

Kuasa hukum menegaskan klien mereka, sebagai ahli waris sah, tidak memiliki hubungan hukum maupun kekerabatan dengan terpidana Effendi. Sertifikat asli tanah tersebut diklaim masih berada di tangan ahli waris.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua DPD GPN 08, Linda Susanti, menyatakan kesiapan untuk mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) guna menghentikan proses eksekusi. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan mendesak kepada Kapolres, Dandim, dan Bupati Sintang.

“Kami meminta semua pihak berwenang hadir besok dan menjamin penundaan eksekusi, karena ini menyangkut hak kepemilikan rakyat yang dilindungi konstitusi,” ujar Linda.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPC GPN 08 Kabupaten Sintang, Ir. Arbudin M.Si, mendesak Ketua PN Sintang untuk segera mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi. Pihaknya akan hadir di lokasi eksekusi untuk melakukan perlawanan hukum secara damai.

“Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tutup Arbudin.

(Red)

Search