, , ,

SOROTAN HUKUM ATAS HILANGNYA BARANG BUKTI KASUS MAFIA BBM DI POLSEK JONGGOL

‎BOGOR, BRAVO-IDN – Terkait penanganan perkara dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di mapolsek Jonggol-Polres Bogor. Kini Polsek Jonggol menjadi sorotan publik dari pengamat hukum setelah menutup penyidikan kasus dugaan praktik mafia BBM bersubsidi ilegal. Penutupan kasus ini menyusul hilangnya barang bukti utama, sebuah kendaraan pengangkut BBM ilegal, dari halaman Mapolsek hanya dalam kurun lima jam setelah diamankan masyarakat. Kejadian ini memicu kecaman keras atas dugaan perlindungan terhadap mafia migas dan pelanggaran prosedur penegakan hukum. Minggu, (16/11/2025).

‎Pengamat hukum, Ilham Indra karya, SH., mengecam keras insiden ini. Menurutnya, kasus ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga polisi seharusnya langsung memprosesnya secara pro-aktif. Apalagi itu pelanggaran kasat mata,” tegas Ilham.

‎Ia menambahkan, polisi seharusnya merespons dan menindak dengan penyelidikan lebih lanjut, terlebih laporan berasal dari masyarakat.

‎”Jika Polisi tidak menanggapi laporan/aduan masyarakat apalagi sampai melepas barang bukti tanpa alasan yang jelas…Maka oknum polisi tersebut dapat dilaporkan karena telah melanggar Kode Etik hingga disiplin,” tandasnya.

‎Insiden berawal pada Jumat malam (14/11/2025), sekitar pukul 18.30 WIB. Sebuah kendaraan jenis Carry biru, yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, berhasil diamankan dan dibawa masyarakat ke halaman Polsek Jonggol.

‎Namun, barang bukti kunci tersebut raib. Berdasarkan kesaksian, kendaraan masih terparkir pukul 18.30 WIB, namun telah hilang pada pukul 23.30 WIB. Hilangnya kendaraan ini menjadi alasan Polsek Jonggol menghentikan penyidikan.

‎Saat dikonfirmasi, Polsek Jonggol menyatakan tidak ada proses serah terima resmi atau Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) pada Jumat malam. Seorang petugas bahkan meminta pelapor untuk kembali keesokan harinya dengan alasan “jam malam” dan petugas ada kegiatan keluar.

‎Keesokan harinya, Sabtu (15/11), petugas penyidik yang berbeda menyatakan tidak mengetahui kejadian malam sebelumnya. Pihak Polsek kemudian menyarankan masyarakat untuk tidak membuat Dumas karena barang bukti hilang, melainkan membuat Laporan Informasi (LI). Yang mengejutkan, petugas menyatakan bahwa LI akan menggunakan “versi kita saja” (versi kepolisian) tanpa mencatat kronologi lengkap dari pelapor. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas prosedur.

‎Sebelum kendaraan hilang, terjadi ketegangan di Mapolsek Jonggol. Seorang pelaku utama berinisial US, yang didampingi orang lain mengaku dari LBH berinisial DR, dilaporkan secara lantang mengancam dan memaki awak media serta petugas.

‎Lebih parah, DR diduga melakukan aksi fisik dengan mendorong dan tangan yang mengarah ke dagu atau leher Kanit Reskrim Polsek Jonggol, Irfan, bagai mencekik. Pelaku juga mengancam akan membakar kendaraan operasional beserta drum BBM barang bukti. Menanggapi ancaman, Kanit Irfan memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku.

‎Investigasi mengungkap modus operandi yang diduga. Pelaku membeli BBM bersubsidi di berbagai SPBU secara bergantian menggunakan puluhan scanner barcode My Pertamina dan mengganti-ganti plat nomor kendaraan. BBM tersebut kemudian didistribusikan ke agen-agen dengan harga di atas ketentuan. Praktik ini diduga melanggar Peraturan Cipta Kerja dan ketentuan BPH Migas.

‎Masyarakat menyoroti lemahnya penegakan hukum. “Polisi ini terkesan tidak berkutik (manut) bahkan diduga melindungi mafia BBM bersubsidi ilegal…wajah Institusi Polri diinjak-injak,” ujarnya.

‎Pasca hilangnya barang bukti, penyidikan kasus mafia BBM ilegal ini dihentikan oleh Polsek Jonggol. Masyarakat kini mengharapkan tindakan tegas sesuai Perkap Kapolri dan Kode Etik Kepolisian untuk mengusut tuntas hilangnya barang bukti, memutus mata rantai mafia BBM, dan menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

‎Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Jonggol, Kompol Hida, belum dapat memberikan tanggapan resmi. (Wn)

Search