, ,

Karaoke Radifa Ngawi Tetap Buka Di Bulan Ramadhan, Penegak Perda Seolah Tutup Mata

Karaoke Radifa Ngawi Tetap Buka Di Bulan Ramadhan, Penegak Perda Seolah Tutup Mata

Ngawi – 2 Maret 2026 – Adanya Surat Edaran Bupati Nomor : 300.1.5/145.319/2026 tentang ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 1147 H, tahun 2026, seakan cuma menjadi tulisan belaka. Hal ini tak terlepas masih tetap operasionalnya beberapa Tempat Hiburan Malam ( THM ) di Kota Ramah.

Salah satunya bagi Karaoke Radifa, yang berada di Ds. Karangsono, Kec. Kwadungan, Ngawi. Dari hasil investigasi awak media ke lokasi, pada Sabtu malam ( 28/2/2026 ), nampak pintu gerbang berwarna jingga, tutup rapat. Meski begitu, dari luar Karoke suara musik santer sekali terdengar.

Bahkan, beberapa warga yang saat itu kebetulan lewat, ketika dimintai keterangan menyampaikan kalau karaoke tersebut tetap buka saat Ramadhan. Dan mengenai masuknya, memang harus memiliki akses khusus.

“ iya, memang tiap malam karaoke ya masih buka, kalau mau masuk memang harus ada kenalan pegawainya. Jadi nanti gerbang di buka dan kendaraan di masukan. Dari luar saja suara musiknya dari room karaoke, keras sekali,” jelas Samsul, Warga.

Menurut warga sekitar, sangat menyayangkan apalagi ini bulan puasa, dan di karaoke tersebut juga menyediakan pemandu lagu.

“ ya sangat disayangkan, ini bulan puasa, tapi ya tetap buka. Musiknya terdengar keras dari luar. Apalagi Karaoke itu juga menyediakan pemandu lagu,” ungkapnya.

Namun, ironisnya, meski dalam Surat Edaran Bupati yang mewajibkan seluruh THM di Ngawi, tutup selama bulan Ramadhan, sampai saat ini belum ada tindakan dari Aparat penegak hukum maupun dari Satpol PP setempat, terkait adanya Karoke nakal tersebut.

SURAT EDARAN Nomor : 300.1.5/145/404.319/2026 TENTANG KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H TAHUN 2026 Mendasar Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, agar tercipta situasi yang nyaman, tentram dan tertib dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kegiatan Usaha Hiburan Malam / Karaoke ditutup selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H Tahun 2026.
  2. Kegiatan Usaha berupa Cafe, Resto, Rumah Makan, Rumah Makan Cepat Saji, Pertokoan, Minimarket, Supermarket dan tempat usaha lainnya wajib mematuhi aturan sebagai berikut :
    a. Operasional usaha disesuaikan dengan perizinan yang dimiliki ;
    b. Untuk usaha makan dan minum menggunakan tirai penutup pada siang hari ;
    c. Mengumandangkan adzan saat Adzan Magrib sebagai tanda berbuka Puasa.
  3. Pedagang Kaki Lima / PKL diperbolehkan berjualan diatas pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban.
  4. Dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, membakar/membunyikan petasan dan sejenisnya.
  5. Bagi warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum yang bukan digunakan untuk kegiatan makan minum. Ditetapkan di Ngawi Pada tanggal 9 Februari 2026.
Search