Gambar : Surat Teguran Muspika kecamatan Jonggol dikirim Oleh Kasi Trantib Satpol PP Jonggol
JONGGOL, BRAVO-IDN | Aktivitas Galian C tanah merah (Tambang Bebatuan) di wilayah Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Walaupun penegak Perda muspika kecamatan Jonggol sudah menyurati pihak pemilik usaha aktivitas tersebut masih beroperasi lancar.
Kerap disepelekan oleh oknum pengusaha adanya galian C di desa Sukanegara Kecamatan Jonggol tersebut sehingga aparat penegak hukum geram dan aktivitas yang berlangsung lancar itu di serahkan ke polres Bogor.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Jonggol mengaku sudah di serahkan Ke unit tipiter polres Bogor Polda Jabar.
“Sudah kami serahkan ke tipiter polres kemarin”,tutur Kapolsek Kompol Wagiman, SH., (14/01) melalui pesan singkat WhatsApp
Sementara, Humas polres Bogor
Iptu Desi Triana menyampaikan, “Terkait perkara tsb belum ada info yah kl dr kapolsek berarti benar”,Ucapnya saat dimintai tanggapan melalui chat WhatsApp (15/01)
Di tegaskan kembali melalui Humas polres Bogor, “Baik aku coba sampaikan ke Reskrim yah”,Jelasnya.
Pada kamis, 16 Januari 2025 masih terlihat lalu lalang pengangkut tanah di lokasi melintas jalan Dayeuh Jonggol.
Dalam hal ini diminta pihak aparat penegak hukum (APH) setempat menindak tegas aktivitas galian Clay ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan hidup disekitar yang mana saat ini telah marak dimanfaatkan oleh segelintir oknum pengusaha di desa Sukanegara dan Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya berita yang beredar bahwa pengusaha galian C ilegal diduga belum memiliki dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan sekitar.
(Is/Red)