BOGOR, BRAVO-IDN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II yang berlokasi di Cileungsi kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait pertanahan bagi masyarakat, dinilai justru menjadi sumber masalah baru akibat maraknya praktik oknum yang terkesan kebal hukum di lingkungan kantor tersebut.
Kondisi memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Indra Dharmawan, S.Psi., S.H. Selaku advokat, ia mengungkapkan bahwa salah satu kliennya telah menjadi korban dari oknum yang mengaku sebagai pihak BPN.
Menurut Indra, terdapat kejanggalan besar dalam prosedur administrasi di BPN II Kabupaten Bogor. Berkas permohonan yang diajukan oleh masyarakat bisa diterima dan masuk ke dalam sistem BPN tanpa adanya Surat Tanda Terima resmi. Oknum di dalam kantor berdalih bahwa tanda terima baru akan diterbitkan setelah Surat Perintah Setor (SPS) keluar.
”Bagaimana bisa berkas sudah diterima oleh BPN untuk diproses tetapi tidak ada tanda terima resminya? Apa bukti bagi masyarakat bahwa pengajuan mereka sedang diproses secara legal? Ini jelas menyalahi standar operasional prosedur (SOP) birokrasi yang transparan,” tegas Indra Dharmawan dalam keterangannya.

Tak hanya persoalan administrasi yang karut-marut, Indra juga membeberkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). Oknum di BPN II Cileungsi secara terang-terangan berani menghitung dan menetapkan biaya sepihak di luar ketentuan resmi demi memproses berkas tersebut. Nilai yang diminta pun tidak main-main, mencapai angka fantastis hingga belasan juta rupiah.
Sistem birokrasi yang koruptif ini dinilai sangat menyengsarakan warga. Ketidakstabilan internal di BPN II Kabupaten Bogor juga terlihat dari rumor sering bergantinya Kepala Kantor, yang disinyalir akibat tidak kuatnya kepemimpinan dalam menghadapi tekanan serta carut-marutnya ekosistem kerja di kantor tersebut.
Melalui siaran pers ini, Indra Dharmawan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan reformasi total di BPN II Kabupaten Bogor Cileungsi.
”Kantor BPN II Kabupaten Bogor jangan dijadikan ajang untuk memperkaya diri oleh segelintir oknum. Harus ada tindakan tegas dari pusat untuk merombak sistem pelayanan, membersihkan parasit-parasit di dalamnya, dan mengembalikan fungsi BPN sebagai pelayan masyarakat yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Tentang Indra Dharmawan, S.Psi., S.H. & Rekan:
Indra Dharmawan, S.Psi., S.H. adalah advokat dan konsultan hukum yang berkomitmen pada penegakan keadilan, transparansi birokrasi, dan perlindungan hak-hak hukum masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
(WN)






