, , , ,

Arena Permainan di Dobo Diduga Jadi Sarang Judi Terselubung, Warga Aru Beri Ultimatum 1×24 Jam untuk Penindakan

DOBO, KEPULAUAN ARU, BRAVO-IDN – Sebuah tempat yang semula diizinkan sebagai taman bermain dan destinasi wisata keluarga di Jalan Rabiadjala, Kelurahan Siwalima, Kota Dobo, diduga kuat telah beralih fungsi menjadi arena perjudian terselubung. Temuan ini memicu kecaman keras masyarakat setempat yang menuntut aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas. Rabu, (4/2/2026).

‎Aktivitas mencurigakan berupa permainan bola guling berhadiah rokok di lokasi tersebut dinilai warga telah melenceng dari izin usaha dan melanggar hukum. Praktik ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama, menimbulkan keresahan karena dianggap mencemari ruang publik serta berpotensi merusak tatanan sosial dan moral generasi muda.

‎Menurut pengakuan sejumlah warga, modus operandi melibatkan pembelian kupon untuk memilih nomor tertentu. Bandar kemudian memutar bola, dan jika bola jatuh pada nomor yang dipasang, pemain diberi hadiah rokok. Namun, rokok tersebut diduga dapat dibeli kembali oleh bandar untuk dijual kembali ke warung sekitar, mengindikasikan transaksi uang yang disamarkan.

‎“Saya heran, kenapa perjudian bola guling ini selalu berjalan lancar dan bandarnya tidak pernah ditangkap ataupun diproses hukum. Yang terjadi justru pembiaran yang merajalela. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap inisial M.

‎Lanjut M, menjelaskan, “Ini murni judi. Polanya jelas, hanya dibungkus seolah permainan biasa. Pelanggaran ini sudah berlangsung lama, bukan baru sekarang,” tegasnya.

‎Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Warga menegaskan, hal ini bukan sekadar permainan biasa, melainkan praktik perjudian yang telah berjalan sistemik.

‎Fakta bahwa arena tersebut tetap beroperasi tanpa penindakan tegas dari APH setempat memunculkan berbagai pertanyaan publik. Masyarakat dan tokoh adat Kepulauan Aru secara terbuka telah menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus.

‎Mereka mendesak Kapolri memerintahkan jajarannya di Maluku untuk segera menutup arena tersebut dan menangkap para bandar yang didalangi. Masyarakat memberikan batas waktu 1 x 24 jam agar aktivitas ilegal ini dihentikan. Mereka menegaskan, pembiaran yang terjadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

‎“Jika hukum terus dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin runtuh,” pungkas salah satu tokoh masyarakat.

‎Hingga berita ini dimuat, BravoIDN.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kepulauan Aru maupun dari pengelola lokasi yang bersangkutan terkait berbagai dugaan dan tuntutan masyarakat tersebut.

‎Publik menunggu langkah konkret dan transparan dari aparat berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan penegakan hukum yang adil, serta mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukan izin yang diberikan.

(**)

Search