SUBANG, BRAVO-IDN – Buntut panjang Intimidasi dan intervensi hingga berujung pengeroyokan yang di alami awak media bersama tiga (3) jurnalis media online lainnya. Menuai kecaman dan sorotan tajam pasalnya mafia gas oplosan di Tugu Subang disinyalir ada keterlibatan anggota TNI aktif.
Menurut keterangan sumber yang di peroleh, sebut saja Ys jurnalis media online yang hendak melakukan penelusuran adanya dugaan aktivitas di salah satu tempat yakni Taman kota Subang tepatnya di tugu Subang terlihat beberapa kendaraan roda empat di balut terpal lalu-lalang masuk ke arah taman kota tunggu Subang.
Sekira pukul 01.00 wib para jurnalis media online bermaksud untuk melakukan konfirmasi kelokasi yang diduga tempat dijadikan bisnis ilegal itu.
Nahas di area pintu masuk kendaraan di hadang oleh beberapa penjaga, sehingga terjadilah peristiwa intimidasi, pengancaman hingga pemukulan terhadap Jurnalist.
Kini terjadi lagi Profesi jurnalis mengalami ancaman hingga pengeroyokan, Mirisnya Pengancaman tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI aktif. Adanya kejadian tersebut salah satu jurnalis berinisial DD (41) mengalami lebam di bagian wajah dan luka pada lehernya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 wib pada hari Sabtu (11/05/2024) di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Tugu Subang, Kecamatan Subang,Kabupaten Subang, salah satu lokasi yang dicurigai dijadikan sebagai tempat pengoplosan Gas 3 kilogram bersubsidi dijadikan ke Non subsidi untuk dikomersilkan.
Tidak terima tempat yang di jaganya di datangi awak media terkesan alergi dengan wartawan, para penjaga sesaat setelah mendengar nama media secara spontan membangkitkan emosi bercampur dendam. Diduga 4 orang sebagai penjaga gas oplosan yang salah satunya diduga oknum anggota TNI dengan gestur berbadan kekar/gempal.
“Oh jadi kalian dari media,turun kalian, sambil pegang bambu ukuran 1 stengah meter,”kata Ys kepada Bravo Idn sambil memperagakan.
“Keluar-keluar, cepet keluar ngak Luh,klo ngak keluar gua hancurin nih mobil situ, mau kemana kalian,mau kemana, dari mana siapa kalian ?!” pintanya sambil teriak-teriak kepada wartawan.
Penjaga yang berbadan gempal kekar tersebut tak henti-hentinya melakukan pengancaman bahkan bila tidak dituruti diduga oknum penjaga tersebut akan melakukan pemukulan hingga mengancam akan menghancurkan kendaraan milik wartawan menggunakan Bambu ukuran 1,5 meter itu.
“Jangan macam-macam disini, gue orang Subang, kalian orang luar”,bentaknya dengan mengancam dengan bambu yang di pegangnya kepada wajah wartawan.
Korban inisial DD yang secara pisik, dan di paksa kemudian di tarik dari mobil yang di bawanya, ketika keluar dari mobilnya langsung di piting dan di tendang oleh oknum tersebut, ia pun sempat akan di pukul menggunakan bambu oleh pelaku yang diduga sebagai oknum anggota TNI Aktif.
“Saya di tarik, di piting dan di pukuli”,kata DD awak media yang menjadi korban.
Bak maling, dengan lantang nya dua oknum tersebut meneriakkan dan menariknya, memiting leher awak media dan melakukan penendangan diarea kaki alhasil awak media dibuat tersungkur dan kembali bangun korban masih di pukuli.
Lebih lanjut, diarea leher perih baret bekas cekikan dan saya cek lumayan cukup sakit juga,”ungkap DD kepada Bravo Idn.
Tak hanya itu, 2 penjaga (Diduga oknum TNI) kemudian meminta paksa KTA hingga menahan kartu tanda pengenal (KTA) dan kartu tanda kependudukan (KTP) milik awak media.
Atas kejadian yang di alami awak media menjadi korban pengeroyokan oleh 4 orang pelaku yang diduga penjaga aktivitas ilegal itu, kemudian DD Ys bersama rekan Jurnalist lainya langsung melakukan laporan di polres SUBANG.
Selanjutnya, para korban menceritakan insiden itu, ke Sat Reskrim polres Subang saat di temui dikantornya, dengan cepat tanggap bersama anggotanya langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pengeroyokan, namun setibanya di lokasi kejadian pengeroyokan. Nampak terlihat sepi, tidak ada satu orangpun yang berjaga.
Adanya dugaan aktivitas penyuntikan gas Elpiji 3 kg bebas beroperasi yang terkesan kebal hukum. Aparat penegak hukum (APH) baik itu wilayah, maupun pihak kepolisian hingga tingkat Mabes Polri harus bertindak cepat dan segera dapat mengungkap,tentu hal ini merugikan Masyarakat dan merugikan Negara.
Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
(Isl)