Bangun Jalan Oleh PT Indopraja, Camat Jonggol: Saya harus cross check dulu info tsb, Minggu Depan saya bertemu langsung dengan Kades

JONGGOL, BOGOR, BRAVO-IDN | Program pemerintah pusat Asta Cita dengan mengusung visi bersama memperkuat penegakan hukum salah satunya dalam pemberantasan kolusi, Korupsi, Nepotisme serta kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara guna menuju Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam hal ini, terkait dugaan pembangunan proyek jalan betonisasi maupun pengaspalan oleh beberapa Pemerintah desa khususnya di kabupaten Bogor menuai sorotan, dugaan tersebut beberapa desa dalam membangun infrastruktur jalan ada yang di pihak ketigakan. Pasalnya, salah satu desa di kecamatan Jonggol dalam merealisasikan jalan dari anggaran APBD Kabupaten Bogor dipihak ketigakan oleh PT Indopraja yang mana milik Anak Kandung kepala Desa.

Sehingga hal tersebut menimbulkan dugaan kolusi,dan nepotisme yang seharusnya pengerjaan dari anggaran APBD maupun APBN dikerjakan secara swadaya dan swakelola oleh warga setempat.

Namun demikian, hal itu diduga agar perputaran aliran dana tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. Sehingga menuai sorotan yang mana di khawatirkan hasil dari pengerjaan jalan tersebut tidak maksimal,

Sebut saja DR (39) warga setempat menyayangkan pembangunan betonisasi jalan baru beberapa bulan ini selesai dikerjakan sudah berdebu alias Erosi sehingga dikhawatirkan berdampak lain terhadap warga sekitar (pengguna jalan).

“Baru beres pengerjaan terhitung seminggu lebih sudah ngebul (Erosi udara)”,kata warga kepada wartawan. (29/11).

Selain berdebu (Erosi Udara), jalan terlihat secara visual tidak rata dan bergelombang mudah rusak”,katanya lagi.

Patut dipertanyakan kualitas beton dan Rencana anggaran biaya pembangunan (RAB) pengerjaan jalan di desa Bendungan ini.

Selanjutnya, Jelas, beberapa aturan telah menerangkan bahwa tidak diperbolehkan sanak keluarga yang masih satu darah menjadi mitra dari pembangunan infrastruktur jalan dari anggaran APBD maupun APBN.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 143 ayat (1) PP 43/2014 yang menjelaskan bahwa kerja sama desa dilakukan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.

Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” dalam Penjelasan Pasal 128 ayat (2) PP 43/2014 adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau perusahaan yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau desa.

Awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait namun sampai saat ini belum mendapat update terbaru terkait klarifikasi maupun tanggapan konfirmasi dari pihak desa itu sendiri.

Pasalnya, awak media berkali-kali mendatangi kantor desa kepala desa Bendungan tidak ada di kantor bahkan berkunjung ke rumahnya pun tidak bisa ditemui dengan alasan Sakit.

Dalam hal ini, saat di mintai tanggapan kepada Camat Jonggol pihaknya belum bisa menanggapi terkait hal tersebut akan tetapi pihaknya akan memanggil kepala desa bendungan,

“Saya harus cross check dulu info tsb… sekarang sedang menyukseskan Pilkada serentak dulu.. Mohon maaf”,kata Camat Pada (27/11).

Diminta setelah pilkada serentak berharap menanggapi, camat Jonggol menjawab mohon bersabar saat ini pihaknya akan menyelesaikan pilkada serentak, ” Sabarlah.. prioritas Pilkada serentak dulu sukses”,Ucapnya (27/11).

Lebih lanjut, pada Rabu 04 Desember 2024 seusai pemilihan kepala daerah (pilkada) Camat Jonggol berjanji akan berupaya untuk memanggil terlebih dahulu pihak kades,

“Waalaikumsalam.. Insyaallah Minggu depan saya bertemu langsung dengan Bu kades”,Imbuhnya. (4/12).

Tambah Camat, “Pilkada serentak baru beres pleno kecamatan.. sekarang pleno KPU.. Minggu depan saya baru bisa komentar”,Tutupnya Andre Camat Jonggol saat di hubungi melalui Chat WhatsApp (04/12).

Untuk itu seluruh elemen masyarakat sangat mendukung program yang di canangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang baru terpilih ini, Untuk itu warga masyarakat Indonesia wajib memantau program-program yang dicanangkan ini. Mulai dari tingkat pemerintahan desa sampai pemerintahan pusat dan pentingnya transparansi dalam mengelola anggaran APBD maupun APBN demi membangun kesejahteraan rakyat yang merata.

(iS/ML)

Search