, ,

Beda dengan Silfester, Polisi ini justru Ditahan Saat Ajukan Banding

Beda dengan Silfester, Polisi ini justru Ditahan Saat Ajukan Banding

Proses penahanan terhadap Ipda Iradat Alfin saat banding tetapi membiarkan terpidana Silfester Matutina bebas meski sudah inkrah merupakan contoh nyata penahanan terhadap seseorang bisa berdasarkan pesanan mafia hukum bukan berdasarkan peraturan perundangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat LBH Pers Coperlink Juniadi Siahaan di Badan Pengawasan Mahkamah Agungn, Jakartab (11/8/2025)

“Ipda Iradat yang dituduh melakukan tindak asusila itu belum ada sidang pelanggaran kode etik, tetapi saat proses banding dia sudah ditahan. Coba bandingkan dengan kasus silvester yang sudah inkrah, masih bebas berkeliaran. Jadi ini kan contoh nyata, ditahan atau tidaknya seseorang bisa berdasarkan pesanan mafia hukum” ungkap Junaidi.

Junaidi menambahkan, seharusnya sebelum diajukan oleh kejaksaan ke sidang peradilan umum, digelar terlebih dulu sidang etik di internal kepolisian. Hingga kini pihak Propam Polda DIY, belum bisa memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Iradat.

“Saya menduga ada pihak oknum kepolisian sendiri bersengkongkol dengan mafia peradilannyang mengkondisikan agar Iradat dipecat dari kepolisian dengan hukuman 5 tahun”ungkap Junaidi

Junaidi menambahkan Indikasi ada mafia hukum dalam kasus ini antara lain, belum ada surat resmi dari Mahkamah Agung dan masih proses banding dan saat ini sedang ajukan PK, Iradat tetap ditahan.
Karena itu, LBH pers Coperlink telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum terhadap Iradat kepada Kapolri .

“Ini surat yg saya kirim minta perlindungan hukum, terhadap iradat polisi yang masih aktif dgn alasan: ada penyanderaan penahanan, putusan kasasi yang masih proses minutasi dan Upaya PK yangg sedang berlangsung”tandasnya.

Iradat Alfin Putra, yang terakhir menjabat Sebagai PAMA POLRES GUNUNG KIDUL, POLDA DIY, dituduh melakukan perbuatan asusila. Saat ini, Iradat tengah mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa PK (Penjauan Kembali) di Mahkamah Agung R.I.

Junaidi menjelaskan, Iradat menjalani
proses hukumdi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun belum ada sidang pelanggaran kode etik di internal kepolisian.
” Semua masyarakat pasti tau, bahwa proses hukum Pidana adanya peristiwa asusila pasti dimulai dengan adanya Laporan di Kepolisian, dimulai peyelidikan hingga penyidikan, dan semua itu sudah pasti sudah dilalui oleh Iradat Alfin Putra di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, seharusnya dan semestinya Proses Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Kepolisan Negara R.I. harus dapat dibuktikan terlebih dahulu di Internal Kepolisian, agar tidak terjadi, adanya kepentingan oknum tertentu untuk menjadikan Ipda Iradat Alfin Putra menjadi Terpidana, hanya untuk memperoleh Putusan Pengadilan dijadikan sebagai dasar untuk kepentingan Pemecatan Secara Tidak Hormat dari Anggota Kepolisian Negara R.I”ungkap Junaidi

LBH Pers Coperlink membagikan rilis via pesan WhatsApp kepada sejumlah wartawan. Berikut rilisnya

PRESRELIS, KETUA UMUM BADAN PIMPINAN PUSAT COPERLINK : LBH LSM PERS, JUNAIDI SIAHAAN, BERTEMPAT DI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUING R.I.
PENAHANAN MAHKAMAH AGUNG, BERALIH MENJADI PENYANDERAAN PENAHANAN POLISI AKTIF AIPDA IRADAT ALFIN PUTRA, DI LAPAS KELAS IIB SLEMAN-YOGYAKARTA.
Berawal tuduhan terhadap Iradat Alfin Putra, terakhir menjabat Sebagai PAMA POLRES GUNUNG KIDUL, POLDA DIY, melakukan perbuatan asusila, dimana harus menghadapi tuduhannya tersebut hingga sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang berkeadilan, pada Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sleman, Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Kasasi di Mahkamah Agung R.I., serta saat ini sedang berlangsung Upaya Hukum Luar Biasa PK (Penjauan Kembali) Mahkamah Agung R.I.
Proses hukum berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Semua masyarakat pasti tau, bahwa proses hukum Pidana adanya peristiwa asusila pasti dimulai dengan adanya Laporan di Kepolisian, dimulai peyelidikan hingga penyidikan, dan semua itu sudah pasti sudah dilalui oleh Iradat Alfin Putra di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, seharusnya dan semestinya Proses Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Kepolisan Negara R.I. harus dapat dibuktikan terlebih dahulu di Internal Kepolisian, agar tidak terjadi, adanya kepentingan oknum tertentu untuk menjadikan Ipda Iradat Alfin Putra menjadi Terpidana, hanya untuk memperoleh Putusan Pengadilan dijadikan sebagai dasar untuk kepentingan Pemecatan Secara Tidak Hormat dari Anggota Kepolisian Negara R.I.

Atas peristiwa tersebut supaya seolah-olah adanya terjadi peristiwa yang sangat keji dilakukan oleh Ipda Iradat Alfin Putra, tersebut maka dilingkungan Kepolisian Daerah Yogyakarta, membangun suasana kebencian karena merusak citra baik kepolisian, kemudian peristiwa tersebut dipertontonkan selama proses di Kejaksaan Negeri Sleman, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, diperlakukan seperti penjahat besar yang harus dilakukan pengawalan dan pengamanan secara ketat, selama proses hukum berlangsung tersebut, dengan memperlihatkan kekuatan dalam rangka kegiatan Pengamanan Persidangan “Terdakwa Iradat Alfin Putra S.Tr.K pada Saat pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sleman, diperlihatkan di Halaman Resmi Instgaram Polsek Sleman tersebut pada tanggal 09 Desember 2024.
Am
Berita Instagram Polsek Sleman, Mempersiapkan Kekuatan Pengamanan, Terdakwa IRADAT ALFIN PUTRA S.Tr.K.
Rangkaian peristiwa tersebut yang dibangun sedemikian rupa tentu ini murni mencederai penegakan hukum, dilakukan oknum mafia hukum, sampai pada tingkat onknun mafia peradilan, tentu sekarang penegakan hukum di Negara Kita saat ini sangat memprihatinkan, karena akan bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja yang dikehendaki oleh mafia hukum dan mafia peradilan, ini merupakan tugas negara saat ini yang dipimpin oleh Bapak Prabowo Subianto, Prisiden kita yang baru dilantik tentu tidak seperti dibalik telapak tangan.
Proses Peradilan berlangsung pada Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sleman tersebut sudah dikendalikan oknum mafia peradilan, sampai Upaya hukum Banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sampai Mahkamah Agung R.I., hingga terjadi Penyanderaan Penahanan dialami Iradat Alfin Putra di Lapas Kelas II B Sleman, pada saat beralih penahanan menjadi penahanan Mahkamah Agung R.I., dengan adanya Pengiriman fotokopi dari Salinan yang dikirmkan Mahkamah Agung R.I. Melalui SIPP, pada tanggal 12 Maret 2025 dari Dr. Sumargi SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Sleman, untuk Kalapas Kelas IIB Sleman, bagaimana mungkin bisa Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Sleman tersebut dengan Surat Fotokopi tersebut, maka Penahanan tersebut masih berlangsung sampai saat ini, tentu suatu bentuk Penyanderaan Penahanan, yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak konstitusi, melalui instrumen Negara yang dikendalikan oknum Mafia Di Yogyakarta.
Yang lebih aneh lagi Pengadilan Negeri Sleman pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 menerbitkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, dan sudah berlangsung Relaas Panggilan Iradat Alfin Putra di Lapas Kelas II B Sleman, dengan Agenda Sidang Peninjauan Kembali Perkara Pidana, untuk hadir Sidang pada hari Kamis, Tanggal 07 Agustus 2025, ternyata Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sleman dari Mahkamah Agung R.I., karena pada Tanggal 07 Agustus 2025 tersebut baru selesai proses Minutasi Putusan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkmah Agung R.I., dan permasalahan ini menjadi objek Pelaporan hari ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I., untuk menindak lanjuti perolehan Putusan Mahkamah Agung R.I. yang ada di Pengadilan Negeri Sleman saat ini.
Maka atas penyanderaan penahanan tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Sleman, dari Kantor COPERLINK LBH LSM PERS, sudah meminta Perlindungan Hukum Kepad KAPOLRI, KOMPOLNAS R.I, dan Juga MENKOPOLKAM R.I., agar mendapatkan perhatian serius dari koordinasi antar lembaga, untuk adanya proses pelepasan Penyanderaan penahanan tersebut kerena lebih baik melepas 1.000 (Seribu) orang dari pada menahan 1 (Satu) orang yang tidak bersalah, serta melalui momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia Yang ke -80, dimana Ipda Iradat Alfin Putra, hingga saat ini masih aktif sebagai Anggota POLRI merupakan Alat Negara yang harus dibebaskan dari Penyanderaan dari Oknum Mafia Hukum dan Mafia Peradilan.

Jakarta Pusat, 11 Agustus 2025

Search