,

Belasan Warga Kab. Bogor Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang Pembayaran Ongkos Naik Haji 1445H, Korban: Soal Lapor4n, SP2HP Belum Diterima !? Aktivis Pemerhati Publik Marjudin Nazwar: Minta Ketegasan dan Kepastian Hukum Polres Bogor Sesuai Perkapolri !

BOGOR, BRAVO-IDN | Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim. Tentu harus dengan perencanaan yang matang dan disiplin, dan juga yang paling penting adalah selektif dalam memilih agen keberangkatan, hal tersebut menjadi dasar komitmen para calon jemaah haji dalam memilih jasa agen, travel dan yang terpenting memilih agen dan jasa travel ber legalitas jelas, juga sudah terdaftar terakreditasi kementerian agama Republik Indonesia.

Sedangkan persiapan lainnya dalam pengelolaan finansial biaya haji, siapapun dapat mewujudkan impian tersebut. Ingatlah bahwa niat yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh karena Allah SWT adalah kunci utama dalam mencapai tujuan haji.

Namun tidak dengan belasan calon jemaah haji di kabupaten Bogor, meski sudah di rencanakan dengan matang, para calon tersebut justru menjadi korban keganasan tipudaya mafia, Pasalnya, calon jamaah haji di Bogor ini telah mendaftarkan diri melalui salah satu agen dengan cara berbeda-beda, ada yang membayar dengan cara mencicil di Perusahaan tersebut, ada yang menabung bahkan ada juga secara Cash (kontan).

Ironisnya diantara calon jemaah haji yang menjadi korban tersebut dengan cara berbeda-beda , ada yang menabung,mencicil bahkan membayar melalui perusahaan agen tersebut (PT TBW), adapun pembayaran dengan cara mencicil bertahap ada yang memulainya dari tahun 2016, tentu niat tujuan selama 8 tahun tersebut berkeinginan menunaikan ibadah haji, hal itu memiliki rasa kebanggaan tersendiri namun tiba saatnya semangat berkobar kini telah redup bahkan nyaris padam. Lantaran rasa kekecewaan mendalam yang menyelimuti hati dan pikiran sehingga niat kebaikan dan tulus beribadah berujung Pelaporan oleh korban terhadap perlakuan tindak pidana oleh Pemilik PT Trans Berkah Waluya.

Tentu Impian ibadah haji telah lama dinanti menjadi Pupus, beberapa korban di selimuti kesedihan,rasa kecewa yang mendalam, tentu bertahun-tahun menunggu dan berharap bisa menunaikan melaksanakan ibadah haji dan bertujuan memprioritaskan dalam menjalankan rukun Iman kepada Allah SWT, Sehingga kerinduan ketanah suci menjadi sebuah harapan yang berujung kekecewaan mendalam, dinilai telah membunuh akal sehat para korban.

Sebanyak 12 calon jemaah haji yang diketahui diduga batal berangkat, sebelumnya korban telah dijanjikan terkait jadwal keberangkatan ketanah suci oleh salah satu agen/jasa PT Trans Berkah Waluya di tahun 1445 H/2024 M ini namun para korban calon jemaah haji asal Bogor ini harus menelan pil pahit. pasalnya, 12 Orang warga kabupaten Bogor harus rela dan super sabar lantaran gagal berangkat ibadah. Gagalnya keberangkatan oleh 12 warga Bogor tersebut bukan tanpa alasan diketahui belasan korban gagal tidak dengan cara syar’i, justru belasan warga kabupaten Bogor itu di gagalkan oleh Mafia Agensi yang hanya memikirkan kepentingan nya pribadi dan diduga kuat permasalahan yang di alami para korban jemaah haji itu sudah terorganisir, direncanakan, oleh konseptor para mafia. Jelas, diketahui publik saat ini beberapa warga Kecamatan Caringin dan Warga kecamatan Cijeruk menjadi korban keganasan mafia tersebut dengan cara dugaan penipuan dan diduga menggelapkan uang ongkos calon jemaah yang sudah terkumpul dari hasil pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk perencanaan keberangkatan naik haji di tahun 1445H/2024M.

Seiring berjalannya waktu, para korban mulai geram bercampur aduk rasa pil pahit yang di berikan oleh DN (38) yang mana DN ini salah satu mafia dan selaku pemilik PT Trans Berkah Waluya (PT TBW) sedangkan sebelum tutup kantornya beralamat di jalan Raya Ciawi Sukabumi Talang Desa Cimande Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Mengulas peristiwa kejadian ini secara data dan fakta juga real bahkan secara visual. belasan korban calon jemaah haji ini batal berangkat akibat ulah mafia itu sendiri diduga PT Trans Berkah Waluya sunat ongkos keberangkatan haji sehingga menyebabkan gagal berangkat.

Namun demikian, Pentingnya peran kebijakan publik yang kritis, terhadap suatu perlakuan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, peraturan pemerintah yang berlaku. Sehingga dalam hal ini perlakuan diluar nalar secara logika bertentangan, dan perlunya peran penting dan menjadi krusial dari pemangku kebijakan.

Apa sih faktor penyebab gagalnya keberangkatan 12 orang calon jamaah haji warga Bogor ini ? Apakah DN (38) kebal hukum, dan Siapa dibelakang DN ? Meski korban menempuh proses hukum sudah berjalan hampir 2 bulan, Akan tetapi para korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ?

Ada apa? Siapa SIH sebenernya Berinisial DN ini ???!

Menguak tabir Penipuan dan penggelapan uang ongkos keberangkatan naik haji!!! Belasan Calon jemaah haji di Bogor alami kerugian Hingga Milyaran Rupiah !! Selain kerugian Materil korban pun alami kerugian secara Moril !

Pentingnya peran ketegasan dinas terkait selain maraknya agen travel atau Jasa pemberangkatan ibadah haji yang diduga tidak memiliki izin lengkap atau belum terakreditasi (BODONG) !

Peran Aparat penegak hukum (APH) di harapkan semakin Tajam, profesional dan presisi. Mengusut kasus mafia ini secara tuntas dan tegas !!

Kendati, belasan warga Kabupaten Bogor yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran ongkos naik haji ( oNH) oleh pemilik PT Trans Berkah Waluya (PT TBW) bersepakat menempuh jalur hukum dan telah melaporkan DN (38) pada Agustus lalu, dinilai proses hukum oleh polres Bogor melalui Sat reskrim Unit 3 diduga tidak adanya kepastian kepada para korban. Pasalnya, terhitung sejak 25 Agustus 2024 sampai saat ini korban Belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan korban pun meminta kepada pihak kepolisian dalam penegakan supremasi hukum berjalan sesuai perkap kapolri management kepolisian untuk tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Terkait laporan polisi oleh korban terhadap DN (38) lantaran DN tipu 12 orang calon jemaah haji sehingga harapan berangkat ke tanah suci Mekkah menunaikan ibadah haji di tahun 1445H/2024 M Gagal. calon jemaah haji tersebut sebanyak 12 orang warga kecamatan Caringin dan Warga Cijeruk diduga menjadi korban penipuan oleh agen bodong. Pasalnya, agen atau jasa tersebut adalah PT Trans Berkah Waluya (PT TBW) diketahui perusahaan yang bergerak di bidang jasa, travel dan mengenai pemberangkatan haji ini. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak terdaftar alias (Bodong), sehingga belasan warga Bogor menjadi korban praktek ciamik oleh mafia sekaligus pemilik agensi PT Trans Berkah Waluya yang diduga Bodong. Tak hanya itu, PT TBW ini dinilai sudah terorganisir sehingga korban warga asal Caringin dan Warga Cijeruk kabupaten Bogor Jawa Barat ini menjadi korban kesekian akibat ulah tipu daya DN (38) pemilik PT Trans Berkah Waluya, selain itu DN diduga konseptor. Kejadian di Bogor ini telah tercoreng citra travel,jasa dan agen juga kemenag yang mana beberapa masyarakat menilai kurangnya pengawasan terhadap pemilik jasa agen dan travel yang sudah terakreditasi dan yang bodong atau diduga ilegal.

Menurut pengakuan orban, saat mengetahui gagal nya keberangkatan menunaikan ibadah haji dan menceritakan kronologisnya secara detail dan jelas, dikatakannya pihak agensi (PT TBW) belum melunasi pembayaran pembuatan jasa Visa para korban sebagai calon jemaah haji 1445H/2024M, selain itu dijelaskan tidak adanya kepastian dari pihak agen secara tegas maupun pertanggungjawaban, Sementara para korban menuturkan, “Sedangkan kami dengan calon jemaah haji lainnya sudah melunasi atau membayar pembuatan Visa yang mana Visa tersebut salah satu persyaratan terpenting dalam melakukan ibadah haji ini”,Ucap Korban.

Diduga aksinya tidak ingin di ketahui oleh korban, Kemudian H.Deden menjanjikan dan memastikan keberangkatan 12 calon jemaah haji tersebut sehingga dia merasa rencananya itu tidak akan diketahui oleh korban dan korban mempercayai. Kemudian Deden pun berhasil mengelabui korban sehingga pemilik PT Trans Berkah Waluya itu merasa rencana jahatnya itu berjalan lancar. Tak sampai disitu DN (38) meninggalkan hotel pun tidak diketahui korban.

12 korban calon jemaah haji itu sudah masuk dalam perencanaan keberangkatan ibadah haji oleh DN (38) di tahun ini 1445H/2024 M, benar saja Tak disangka 12 orang calon jemaah haji di Bogor ini telah masuk dalam permainan mafia Agensi alias Calo bodong, sehingga para calon ini menjadi korban dugaan penipuan dan Penggelapan uang oleh pemilik PT Trans Berkah Waluya.

Meski telah laporkan DN (Mafia) Ke polisi di Polres Bogor pada Agustus lalu, namun para korban merasa kurang puas atas apa yang menjadi kesepakatan bersama rekan korban lainnya dan menilai pelaporannya tersebut merasa atau menduga ada suatu hal yang menimbulkan rasa pesimis, diakui oleh korban, tentu hal tersebut menjadi kekhawatiran dengan korban lainnya karena menurutnya proses hukum sudah berjalan 2 bulan belum ada kejelasan terkesan lamban, sebenarnya apa sih pemicu hambatan dalam penanganan pelaporan oleh pihak kepolisian”,tanya korban kepada Aktivis saat tengah shareing di kediaman salah satu rumah korban. Pada Kamis (10/10/2024).

Tak hanya itu, korban menduga DN (38) selaku terlapor memiliki beking anggota aktif. Sehingga korban merasa dalam upaya yang di tempuhnya tersebut pesimis dan mengeluhkan terkait proses hukum yang di tempuhnya itu tidak akan berjalan sesuai harapan.

Selanjutnya, diketahui modus operandi DN (38) ini salah satunya melakukan dan melancarkan aksinya dengan berbagai cara dilakukan diduga untuk melabuhi para korban, kemudian DN selaku terduga pelaku yang telah dilaporkan oleh korban sewa hotel di sekitar bandara Soekarno Hatta untuk istirahat korban selama persiapan sebelum berangkat ke Arab Saudi (menjadi calon jamaah haji).

Selama menginap di hotel menurut korban, DN meminta sejumlah uang dikisaran 20-30 juta rupiah per orang. Pasalnya untuk melengkapi salah satu persyaratan ibadah haji ketanah suci Mekkah. para korban kemudian percaya dan tidak curiga kepada DN pemilik PT TBW, karena menurut korban di hati dan pikirannya kami hanya satu ingin menjalankan ibadah haji dan dibenak kami pasti jadi berangkat ketanah suci (Beribadah)”,ucap korban.

Memiliki rasa percaya yang tinggi sehingga permintaan pelaku (DN) di turuti oleh para korban selaku calon jemaah haji yang tengah menempati hotel di Soetta dan korban merasa tujuan menginap di sebuah hotel di sekitar Soetta itu untuk persiapan keberangkatan ke tanah suci Mekkah.

“Tiba di hotel hari Kamis (Cek in) sampai hari Selasa (Cek out)”,Tambah Aim ( korban).

Korban mengetahui bahwa ia sebagai calon jamaah haji, beberapa hari para korban belum menyadari telah ditipu DN, namun di hari ke 4 setelah korban merasa belum juga menerima atau mendapatkan informasi kepastian tentang jadwal keberangkatannya. Dan mengetahui beberapa orang suruhan meminta melunasi pembayaran, sehingga korban mulai mencurigai dan mengetahui rencana busuk Deden, benar saja para korban telah ditipu oleh DedeN setelah ada tagihan dan diyakini setelah korban mendapatkan perlakuan kurang baik oleh pihak Hotel, karena terlampau lama menempati hotel dan berada di hotel selama kurang lebih 5 hari, sedangkan jemaah haji lainnya sudah melakukan penerbangan proses keberangkatan naik haji ke Saudi Arabia.

Dalam permasalahan tersebut, para korban rugi milyaran rupiah dan kerugian yang di taksir masing-masing korban sebagai calon jemaah haji, puluhan juta rupiah (Rp.66.000.000.00-) bahkan hingga ratusan juta rupiah (Rp. 122.000.000.00-), dengan total keseluruhan 12 orang korban mencapai 1 miliar 116.200.000,

Korban mulai menyadari dibohongi (Ditipu) oleh DN (38) setelah beberapa orang suruhan pembuat jasa identitas meminta pelunasan pembayaran pembuatan identitas keberangkatan naik haji ke Tanah suci Mekkah,

“Kemudian kami Cek ke kamar hotel DN ternyata sudah kosong (Cek out), Setelah itu saya merasa sangat kecewa dan bercampur kesal, sedih pokonya campur aduk. tidak menyangka aja DN sejahat itu ke saya dan ke calon jamaah lainnya”,Sesalnya Aim

Lanjut kata Aim, “Kemudian setelah kita pulang dengan korban lainnya sepakat melaporkan DN (38) ke polres Bogor, Namun laporan sudah hampir berjalan 2 bulan belum juga ada kejelasan”,Ungkap Aim (46) sapaan akrabnya.

Berharap proses hukum tetap berjalan dan minta DN selaku otaknya secepatnya diamankan ditindak secara hukum pokoknya”,Ujarnya.

Menurut aim, ada tahapan dalam pelaporan sat reskrim polres Bogor dia membeberkan proses laporannya dan yang menangani laporannya oleh unit 3 sat reskrim polres Bogor dan pada saat tahap berita acara pemeriksaan (BAP) hanya satu orang saja itupun saran penyidik, sedangkan 11 rekan-rekan lainnya menjadi saksi saja”,ungkapnya

Selanjutnya, Acep Abrudin (55) salah satu dari 11 korban lainnya di rekomendasikan oleh pihak penyidik ditunjuk sebagai penerima kuasa, sedangkan korban lainnya hanya sebagai saksi, laporan tersebut pada 25 Agustus 2024.

Adapun total kerugian 12 orang korban yang sudah menyerahkan uang ke terduga terlapor Berinisial DN (38) dengan total Rp. 1.116. 200.000.00-, ( Satu Miliar Seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah-).

Laporan para korban dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh DN (38) Agustus lalu dengan laporan polisi nomer LP/B/1555/VIII/2024/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR. Saat itu diterima oleh Aiptu Haten, N, SH. Kanit 3 SPKT Polres Bogor.

Atas hal tersebut dikonfirmasi kembali 2 orang Ibu rumah tangga perwakilan dari 12 korban lainnya yang berinisial EN (42) dan EP (39) saat di jumpai di salah satu rumah korban di Cimande Caringin berharap kasus ini secepatnya dapat diselesaikan dan terduga terlapor (pelaku) bisa bertanggungjawab secara materil maupun secara hukum,

“Harapan saya mah serta jamaah semuanya proses ini tetap berlanjut sampai tuntas, saya ingin mencari keadilan”,kata korban EN (42) ibu rumah tangga

Lebih lanjut, EN (42) menegaskan. “Uang Jamaah harus kembali”,Ujarnya.

Senada di ungkapkan EP (39), “Saya dengan rekan-rekan lainnya berharap Proses hukum tetap berjalan, karena saya sama rekan-rekan 12 orang gagal diberangkatkan haji, saya merasa di tipu sama yang namanya Haji Deden”,Tutupnya EP (39) korban diduga penipuan dan penggelapan uang calon jamaah haji oleh inisial DN (38) alias Pemilik PT Trans Berkah Waluya.

Sementara informasi yang di peroleh PT Trans Berkah Waluya setelah mencuat permasalahan tersebut dan belasan warga menjadi korban kemudian para korban mengeluhkan atas tindakan yang dilakukan oleh DN (38) berujung Pelaporan kepihak kepolisian polres Bogor.

Dari pantauan awak media dilokasi Kantor PT Trans Berkah Waluya (PT TBW) Sudah tidak beroperasi bahkan plang nama di ganti oleh Perusahaan lain. Menurut keterangan yang diperoleh Kantor (Perusahaan) yang menempati saat ini adalah perusahaan baru masih milik keluarga terlapor disinyalir Adik DN.

Selanjutnya, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus tegas dan tepat. Diduga kuat pemilik Agensi PT TRANS BERKAH WALUYA berinisial DN (38) ini sudah terorganisir tentu dalam tipu daya diduga sudah ahli di bidangnya itu, sehingga permasalahan yang saat ini dikeluhkan calon jamaah Haji terkesan kebal hukum dan patut diduga ada oknum membakingi pihak terlapor yakni DN (38) pemilik agen (jasa) pemberangkatan haji.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media akan menindaklanjuti dan investigasi sampai kepastian hukum sesuai amanat perkap kapolri, dan tentu harapan para korban menjadi dasar komitmen pihak Polres Bogor untuk menindak Mafia Agensi (calo/jasa) jamaah haji di kabupaten Bogor khususnya dan umumnya di tanah air/seluruh Indonesia.

Sementara, pemerhati hukum aktivis Marjuddin Nazwar menanggapi kejadian atau kasus yang menimpa 12 orang menjadi korban dugaan penipuan dan Penggelapan uang gagal di berangkat menunaikan haji, dalam hal pelaporan polisi oleh 12 korban terhadap inisial DN selaku terduga pelaku yakni pemilik PT Trans Berkah Waluya, kepolisian polres Bogor dalam penegakan hukum seharusnya berpegang teguh kepada perkapolri nomor 12 tahun 2009,

“Luar Biasa Magnet Tipudaya Keberangkatan Ke Tanah Suci, Sebanyak 12 Orang korban Tindak Pidana Meminta Penegakan Proses Hukum Ke polres Kab.Bogor Atas tindakan Pidana 372-378 Oknum (DN)”, katanya

Dirinya Pun Selaku Aktifis pemerhati Hukum meminta Pihak Polres Sesegera Mungkin Adakan Gelar Perkara Agar Kasus Ini Jelas/Terang Benderang Sampai Kepada Pengungkapan Aliran Dana Pidana Tersebut Membuat Para Pelaku Tersebut Di Penjara Guna Mempertanggungjawabkan Tindakannya”,ujarnya Marjuddin

Diapun menambahkan, “Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”,Tutupnya Marjuddin Nazwar.

(Isl/Red)

Search