, ,

Diduga Back-up Arena Sabung Ayam Nama Salah Satu Oknum TNI AD Disebut Masyarakat

Diduga Back-up Arena Sabung Ayam Nama Salah Satu Oknum TNI AD Disebut Masyarakat

Magetan — Aktivitas sebuah arena sabung ayam di kawasan Tegal Arum, Magetan, memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga. Meski praktek tersebut merupakan bentuk perjudian yang jelas dilarang oleh undang-undang, arena itu disebut tetap beroperasi secara terbuka, bahkan berlangsung hampir setiap pekan. Tim mencoba menelusuri lebih jauh bagaimana kegiatan ilegal itu dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Jejak Arena yang Beroperasi Lama dan Terlihat Terorganisir,Saat mendatangi lokasi pada akhir pekan lalu, Tim mendapati area yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kalangan ayam terlihat tertutup bagi publik, namun beberapa warga sekitar mengakui lokasi tersebut sudah lama dipergunakan untuk kegiatan yang sama.

Seorang warga menyebut aktivitas itu kerap dihadiri puluhan orang.
“Kalau hari tertentu itu ramai sekali. Ada yang datang bawa ayam, ada yang datang cuma untuk pasang taruhan,” ungkapnya. Warga tersebut meminta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan.

Beberapa saksi lain menyebut aktivitas itu terkesan “aman”, seolah tidak khawatir ada penertiban dikarenakan di lapangan sudah ada beberapa oknum yang berjaga agar para pemain tetap merasa aman dalam melakukan perjudian.

Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Di balik beredarnya informasi ini, rumor di masyarakat menyebut adanya oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan itu. Sejumlah warga bahkan mengaitkan rumor dengan institusi negara, termasuk menyebut “oknum TNI AD” berisinial EK dari salah satu Satuan elit Di Madiun.

Namun, penelusuran sementara baru menemukan beberapa bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut. Informasi masih berupa testimoni warga, tanpa dokumen maupun rekaman yang dapat diverifikasi.

Dalam jurnalisme investigatif, setiap tuduhan terhadap institusi negara harus diuji berlapis. Karena itu, Tim meminta komentar dari aparat keamanan tingkat lokal.

Seorang petugas mengatakan,

“Laporan sudah kami terima. Mengenai dugaan adanya oknum dari institusi tertentu, itu masih kami klarifikasi. Kalau memang ada keterlibatan pihak manapun, kami pastikan ada langkah hukum.”

Pihak institusi yang disebut warga belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Mengapa Aktivitas Ini Tetap Berjalan?

Pertanyaan yang muncul kemudian: Mengapa arena semacam ini bisa tetap beroperasi?
Dari penelusuran lapangan, sejumlah pola yang sering muncul dalam kasus perjudian serupa di berbagai daerah mulai terlihat:

  1. Lokasi tertutup namun mudah dijangkau, memudahkan para pemain masuk tapi menyulitkan pemantauan dari luar.
  2. Kegiatan berlangsung setiap waktu tertentu sehingga warga sulit memprediksi kapan aparat dapat melakukan razia.
  3. Informasi cepat menyebar melalui jaringan pemain, termasuk pemberitahuan jika ada patroli.

Namun semua temuan ini masih bersifat indikatif dan memerlukan pemeriksaan resmi oleh aparat berwenang.

Aspek Hukum: Perjudian adalah Tindak Pidana

Aktivitas sabung ayam yang melibatkan taruhan uang masuk dalam kategori perjudian dan merupakan tindak pidana berdasarkan:

Pasal 303 KUHP

Melarang mengadakan atau turut serta dalam kegiatan perjudian.

Ancaman pidana:
Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

Melarang turut bermain, menyediakan tempat, atau memfasilitasi perjudian.

Ancaman pidana:
Penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian dilarang tanpa pengecualian.

Aparat wajib melakukan penertiban bila ditemukan indikasi pelanggaran.

Jika terbukti ada oknum dari institusi mana pun yang terlibat membeking atau melindungi, tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran etik dan disiplin, bahkan pidana jika secara aktif mendukung kegiatan ilegal dalam hal ini perjudian atau sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.

Warga Menunggu Penindakan dan Transparansi,Sebagian warga Tegal Arum menyampaikan harapan agar penelusuran dilakukan lebih serius dan hasilnya disampaikan secara terbuka ke publik.

“Kalau aktivitasnya ilegal, ya harus dihentikan. Kalau benar ada oknum, ya harus diproses. Tapi kami juga butuh kejelasan karena rumor makin liar,” ujar seorang tokoh lingkungan setempat.

Investigasi mendalam masih diperlukan untuk mengetahui siapa sebenarnya di balik perlindungan aktivitas tersebut, siapa yang diuntungkan, serta mengapa praktik ilegal itu dapat bertahan cukup lama.

Tim akan terus memantau perkembangan dan melakukan penelusuran tambahan begitu aparat mengeluarkan pernyataan resmi.

Sementara itu sampai diterbitkannya berita ini, beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi ke Kapolres namun belum mendapat balasan. (Tim)

Search