Diduga CU Semandang Jaya Cairkan Dana Nasabah Menggunakan Surat Ahli Waris Dengan Status Keponakan.

Ketapang,BRAVOIDN.COM

Salah satu nasabah, yaitu Almarhum Tono yang tercatat sebagai nasabah CU Semandang jaya, pada saat meninggal dunia, Alm. Tono belum pernah menikah, dan meninggalkan seorang Ibu kandung, sedangkan Bapak Kandung Alm Tono sudah meninggal. Setelah meninggal dunia, keponakan tiri Alm. Tono, berinisial Y, yang mencairkan dana nasabah atas nama Alm. Tono, yangmana menurut CU Semandang jaya secara tertulis, dasar pencarian adalah surat ahli waris dari Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dengan status keponakan.

Berdasarkan keterangan tertulis, pihak CU semandang jaya mengatakan, Alasan pencairan dana sebesar lebih kurang Rp. 171 jutaan tersebut sekitar bulan Mei tahun 2023 adalah surat keterangan ahli waris, kemudian dikonfirmasi lagi kepada GM CU Semandang jaya, via WhatsApp, GM mengatakan bahwa ada surat adattyang menyatakan bahwa Sdri Y, mencairkan.

Berdasarkan surat keputusan adat yang dikeluarkan sekitar bulan Maret 2024 sebagai anak sandarsandar/anak angkat, yang di tanda tangani pengurus adat, dan kepala Desa Kampar Sebomban, bertanda tangan sebagai pihak yang mengetahui,
Dalam persoalan dasar pencarian dana nasabah atas nama Alm. Tono terdapat beberapa masalah, masalah pertama, bahwa dasar pencairan dana nasabah pada tahun 2023 adalah surat ahli waris yang terbit bulan Mei 2023, sebagai dasar pencarian.

Permasalahan kedua, ada keterangan GM mengatakan bahwa ada surat adat sekitar bulan Maret 2024, sedangkan uang nasabah di cairkan pada tahun 2023, sebelum surat adat terbit, bagaimana surat adat menyusul, sementara dana nasabah sudah di cairkan, permasalahan ketiga, Desa kampar sebomban, telah mengeluarkan keterangan waris dari desa kepada sdri. Y pada bulan Mei 2023 dengan status v dalam surat ahli waris sebagai keponakan, dan pada tahun 2024, kepala adat membuat surat adat dan ditandatangani kepala desa sebagai pihak yang mengetahui, bagaimana bisa, dua surat dikeluarkan desa untuk satu perkara, tetapi dengan dua status, yaitu status keponakan dan status anak sandar.

Para ahli Alm. Tono, berharap pihak CU semandang jaya bertanggungjawab atas uang nasabah Alm. Tono, sebab seharusnya pihak CU semandang jaya, dengan memiliki tim legal bisa mengerti bagaimana aturan yang berlaku terkait syarat pencarian uang nasabah dengan kasus surat ahli waris.

Pihak legal CU semandang jaya, Rinto, yang telah di tunjuk untuk berkoordinasi dengan pihak ahli waris sah Alm. Tono, tidak bisa dihubungi, dan diduga memblokir nomor HP. Kemudian di tanya lagi kepada GM CU semandang jaya, kenapa legal yang di tunjuk tidak merespon, tutur Ahli waris Alm. Tono yang tidak disebutkan namanya demi keamanan.

Dalam permasalahan pencairan dana nasabah Alm. Tono, CU semandang jaya sangat tidak bertanggung jawab, dan keamanan uang nasabah sangat tidak aman. Sebab dengan mudahnya mencairkan dana nasabah yang secara legal formal, tidak memiliki kepastian hukum.RED

Search