TAPANULI TENGAH, – Diduga Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli milik pemkab tapanuli tengah membayar upah pegawai nya dibawah UMK kabupaten tapanuli tengah dan tanpa memberikan tunjangan apapun.
Selain itu, yang sangat mirisnya pegawai tersebut tidak terdaftar di BPJS tenaga kerja, Seperti yang dialami oleh pekerja asal Batam yang berinisial LMS.Lindo sapaan akrabnya datang dari kota batam itu diminta bekerja oleh YAN selaku direktur BUMD PT SARANA PEMBANGUNAN TAPIAN NAULI,
akan tetapi Lindo merasa dipermainkan,”Sudah lebih dari 3 bulan dan status sebagai pegawai seakan dipermainkan oleh direktur PT SPTN”,kata Lindo kepada media.
Sehingga pada tanggal 24 Desember 2024 Lindo Mertua Simatupang mendaftarkan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada dinas Tenaga kerja kabupaten tapanuli tengah,
“Permasalahan ini pun saya mendaftar permohonan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan”,ujarnyaSelain itu, Lindo Mertua Simatupang akan melaporkan permasalahan tersebut ke polda Sumatra Utara, menurutnya dikarenakan yang menerima permasalahan ketenagakerjaan hanya ada ditingkat polda”,ucapnya.
Dinilai Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli telah melakukan pelanggaran tindak pidana, tidak membayarkan upah dibawah UMK sebagaimana telah diatur di PERPPU CIPTA KERJA Nomor 2 tahun 2022 dalam pasal 88E pada halaman 553, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak terkait.
“Sedangkan sanksi administrasi permasalahan harus ke dinas tenaga kerja dan untuk sanksi pidana pelaporan nya kepihak kepolisian”,Jelas Lindo Lanjutnya, Lindo juga mengungkapkan sudah melakukan untuk upaya mediasi (ada niat baik) hingga 2 kali pengajuan perundingan bipartit akan tetapi tidak digubris oleh direktur BUMD PT SPTN.
Sehingga menurutnya, upaya niat baiknya pegawai itu ditolak oleh Direktur BUMD PT SARANA PEMBANGUNAN TAPIAN NAULI”,tutupnya.(Red)