BOGOR, BRAVO-IDN | Sebuah kendaraan muatan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) industri yang biasa di sebut transportir terlihat terparkir didepan unit pelaksana teknis (UPT) Jonggol.
Pasalnya, kendaraan dengan nama perusahaan DUA NUSA TRANSPORT ENERGI tersebut diduga ilegal yang menyalahi aturan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan perizinannya sehingga digiring (ditangkap) oleh personil kepolisian unit Reskrim sektor Jonggol (Polsek), Minggu (21/07/2024).
Dari informasi yang diperoleh, ketika di hampiri wartawan setelah ia selesai mendatangi Polsek dan akan melanjutkan jalan dengan kendaraan BBM industri tersebut, ketika di tanya ia mengatakan adanya miskomunikasi berkaitan izin lintas pengangkutannya.
“Miskomunikasi terkait izin lintas, intinya ada mis komunikasi terkait lintasan tapi setelah komunikasi sudah pada nyambung”, kata pengurus kendaraan pengangkut BBM jenis tangki tersebut kepada wartawan.
Lebih lanjut, setelah menemui pihak unit Reskrim Polsek Jonggol, menurut pengurus mobil transportir, ia mengatakan belum ada komunikasi soal lintasan kepada pihak Polsek Jonggol.
“Pengiriman pertama belum ada komunikasi namun setelah komunikasi sudah nyambung,”katanya
Diketahui, kendaraan satu (1) unit pengangkut bahan bakar minyak non subsidi (BBM industri) itu ditangkap dan digiring jajaran Reskrim Polsek Jonggol saat hendak melintas di wilayah hukum Polsek Jonggol. Diketahui kendaraan akan melakukan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) ke salah satu tempat di wilayah kabupaten Bogor bagian timur kurang lebih sekitar pukul 09.30 wib.
Kendaraan tersebut terlihat terparkir di unit pelaksana teknis (UPT) kurang lebih pada pukul 09.30 wib. Kendati, kendaraan tersebut sudah meninggalkan lokasi parkir UPT Jonggol setelah beberapa pengurus Berkordinasi dengan pihak jajaran Polsek setempat,
Saat di konfirmasi Kapolsek Jonggol terkait satu (1) unit yang tengah terparkir di halaman unit pelaksana teknis (UPT) Jonggol untuk mengetahui informasi lebih dalam, ia tidak mengetahui ada penangkapan yang di lakukan oleh anggotanya.
“saya baru denger (red), kapan kejadiannya nanti saya tanya ke anggota, saya belum dapat laporan dari anggota”,kata Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman.
Informasi yang di peroleh dari pihak pengurus kendaraan transportir tersebut sudah ada komunikasi dengan Kapolsek Jonggol, namun anehnya menurut Kapolsek Kompol Wagiman pernyataan itu, dari pihak pengurus kendaraan unit pengangkut BBM industri itu di bantah saat komunikasi dan Konfirmasi melalui what’sapp kepada awak media,
“Tidak ada (red) itu Fitnah“,kata kapolsek
Ia menegaskan kembali, “fitnah (red), saya pulang dari kantor jam 5 subuh tidak ada laporan terkait penangkapan mobil tangki”,ungkapnya,
Sambung Kapolsek, “barang kali hasil penelusuran (red) ada nama anggota saya yang terlibat, biar segera saya hubungi, sampai saat ini belum ada laporan ke saya. saya sedang mencari anggotanya”Ujar kapolsek
Lanjut masih kata Kapolsek Menurutnya, adanya penangkapan mobil muatan BBM itu, dan adanya pemeriksaan di Polsek Jonggol,ia belum menerima laporan dari anggotanya, dan di ketahui olehnya di tangani oleh Eko.
“sampai saat ini belum melapor saya. katanya, eko yang nangani berkenan di temui anaknya di polsek saya kirim nomernya, langsung temui dulu bang ke anggotanya langsung yang nangani (red)”,ungkap Kapolsek meminta awak media untuk menemui Eko.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Jonggol Sumiran tidak membalas konfirmasi yang di tanyakan oleh wartawan.
Ketika Panit Intel Eko saat di konfirmasi wartawan tidak menjawab/ memaparkan terkait kendaraan yang di tangkapnya. namun ia seolah-olah menggurui dengan mengajari wartawan etika tentang Jurnalistik yang menurutnya dalam melakukan konfirmasi tidak boleh menggunakan melalui Via pesan What’sapp (alat elektronik).
“Datang ke kantor tanyakan langsung kesini biar jelas bukan sperti ini mas kan Media juga ada Etika Jurnalistik juga dong. Ok mas”,ujar Eko membalas via WhatsApp kepada wartawan.
Untuk di ketahui sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Selain itu, Dalam hal tersebut diduga melanggar SOP Perkap Kapolri yang diketahui berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.
(Ygi/Red)