DPC SBSI 1992 Kota Batam Bersama Pimpinan Pusat SBSI 1992 Dijakarta Minta Kapolda Batam Menertibkan dan Menangkap Inisiator/Pemilik Massage Hello Kitty Nagoya Penyedia Jasa Prostitusi Yang Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Batam – BRAVOIDN.COM

Sebuah skandal layanan portitusi mengguncang kawasan Nagoya Batam diduga praktek prostitusi itu terjadi di Massage Hello Kitty Nagoya Kota Batam. Seorang mantan karyawan, inisial V, menjadi saksi mata atas praktik yang diduga dilakukan oleh bos Massage Hello Kitty.

Menurut mantan kariawan berinisial V tersebut mengatakan, karyawan-karyawan di Massage Hello Kitty mengalami intimidasi, dengan gaji yang tidak sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Mereka juga diduga menerima pembayaran di bawah standar untuk layanan “shoot time” (ST) dan “booking” (BO), dengan tarif BO sebesar Rp. 2.500.000 namun yang diterima karyawan hanya sebesar Rp. 700.000, Ujar V.

Ditempat terpisah saat ditemui awak media ini Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam, Paestha.D SH yang dikenal keritis dan sebagai aktifis buruh yang gigih dan cermat menyikapi masalah masalah perburuhan di kota batam itu mengatakan secara tegas mengutuk praktik-praktik portitusi seperti itu lalu Ketua SBSI 92 Kota Batam itu pun menjelaskan adanaya Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 73 Ayat 3, bahwa perempuan yang bekerja di malam hari wajib mendapatkan fasilitas seperti tempat tinggal, transportasi, dan makanan bergizi.

“Namun Massage Hello Kitty dari hasil investigasi, pengumpulan bahan keterangan juga bukti bukti petunjuk lainnya yang pihak kami saat penelusuran dapati, maka hal ini bukan hanya tudingan semata yang kami sampaikan namun berdasarkan bukti bukti yang tentunya telah kami kuasai juga simpan dengan rapi”

Ditambahkan Ketua Aktifis Buruh yang terkenal keritis itu mengatakan, tindakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan secara bersama sama itu jelas tidak dapat ditolerir dimana kami juga mendapati adanya pernyataan secara tertulis beberapa mantan kariawan Massage Hello Kitty yang di potong gajinya dan tidak mendapati fasilitas seagaimana yang tertuang dalam amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 73 Ayat 3.

Menanggapi hal itu yang di tembuskan secara kordinasi internal akhirnya DPP Pusat SBSI 1992 di Jakarta melalui salah satu pimpinan secara tertulis merilis pernyataannya sebagai acuan preskom expos media, Marjuddin Nazwar mengatakan, “Jelas ini keperihatinan bersama bahwa hari ini terlihat langit kota batam gelap dan menagis serta aroma bau busuk pun menyengat atas tindakan para pelaku dan oknum yang berkerjasama dalam penyelenggara industri hiburan di kota batam”

Secara tegas SBSI 1992 dimana pun berada telah sepakati akan melawan dan turun kejalan bila ditemukan adanya pemotongan gaji buruh pekerja dan adanya perbuaan melawan hukum ketenagakerjaan lainnya yang menjadi benteng buruh pekerja, untuk itu kami menghimbau pihak APH menangkap dan mempenjarakan pelaku penyedia jasa portitusi Massage Hello Kitty dan kami juga menyerukan kepada DPC SBSI Batam agar segera membundil atau merampungkan makalah LP temuan hasil investigasi terkait Tindakan Perbuatan Melawan Hukum dilakukan Bos Massage Hello Kitty, Tegas Salah satu Pimpinan SBSI 1992 di Jakarta. (RED)

Search