,

Dugaan Penyimpangan, Aktivis Sosial M Said S Minta Audit Mendesak Diperlukan di Balik Alih Kelola Aset Desa ke BUMDes Sukanegara



‎JONGGOL, BOGOR, BRAVO-IDN | Pengelolaan wisata bantaran Sungai Cipamingkis di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menuai polemik. Meski diklaim sebagai pendorong ekonomi warga, muncul dugaan ketidakjelasan legalitas, inkonsistensi data, dan potensi penyimpangan penggunaan dana desa. Sabtu (09/05/2025).


‎Kades Klaim Wisata Non-Musiman, Tapi Ada Fakta Berbeda. Kepala Desa Sukanegara, Ahmad Yani, dalam konfirmasi Minggu lalu (1/5), menyatakan bahwa wisata yang dikelola BUMDES ini bukan musiman dan ramai setiap minggu, sehingga mampu memberdayakan ekonomi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan bantaran sungai sebagai destinasi wisata telah mendapat restu dari Dinas Pariwisata setempat hingga kunjungan Kementerian.

‎”BUMDES sudah memenuhi syarat badan hukum, yang penting memberdayakan warga sekitar,” tegasnya. Menurutnya, tidak diperlukan izin khusus karena BUMDES sebagai pengelola telah memiliki legitimasi.

‎Namun, fakta di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan Kades. Berdasarkan investigasi, wisata bantaran Sungai Cipamingkis telah beroperasi sejak 2020 di bawah Pemdes Sukanegara, sementara BUMDes baru memiliki badan hukum pada 2024. Artinya, selama 2020-2023, pengelolaan menggunakan anggaran dana desa (DD) tanpa payung hukum BUMDES.

‎Sehingga muncul Dugaan Inkonsistensi data dan Potensi KKN, Sejumlah kalangan masyarakat menilai ada ketidaksesuaian data dan pencitraan dalam pernyataan Kades, Pertama Legalitas BUMDES. Jika BUMDes baru berdiri 2024, bagaimana status pengelolaan 2020-2023? Apakah ada penyalahgunaan dana desa?


‎Dampak Nyata terhadap Warga. Klaim pemberdayaan masyarakat dipertanyakan. “Masyarakat mana yang diberdayakan? Pengangguran masih tinggi,”ungkap salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.

‎Penggunaan bantaran sungai sebagai wisata seharusnya memerlukan izin lingkungan dan rekomendasi instansi terkait.

‎Merespons temuan ini, audit dokumen dan keuangan harus segera dilakukan untuk memastikan apakah Akuntabilitas penggunaan dana desa selama 2020-2024. Dan Kejelasan peralihan pengelolaan dari Pemdes ke BUMDES.
‎Sedangkan Dampak riil wisata terhadap perekonomian warga. “Jika ada ketidakjelasan sejak awal, ini bisa mengarah pada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),”tegas pengamat desa setempat M. Said Stiawan

‎Pihak Dinas Pariwisata Bogor dan BPKP diharapkan turun mengevaluasi untuk memastikan transparansi pengelolaan aset desa ini.



‎(Tim Red)
‎Editor: Redaksi Is

Search