KOTA BEKASI, BRAVO-IDN — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Sebuah investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (18/10/2026) mengungkapkan dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di bawah kolong Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Di lokasi jalan buntu tersebut, ditemukan satu unit truk boks double berwarna biru berplat nomor A 8043 CT yang terparkir mencurigakan. Kendaraan ini diduga kuat dimodifikasi sebagai wadah penampungan berjalan (overtap) untuk melangsir solar bersubsidi secara berpindah-pindah dari sejumlah SPBU di wilayah Jabodetabek. Di sekitar area perhentian, aroma khas solar tercium menyengat beserta jejak ceceran bahan bakar di permukaan tanah.
Indikasi keterlibatan jaringan terorganisir semakin menguat ketika sebuah kendaraan minibus mewah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan plat nomor B 266 LH mendatangi lokasi. Mobil tersebut diduga bertugas melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap operasional ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, jaringan penimbunan BBM bersubsidi skala besar ini disinyalir menyuplai kebutuhan BBM untuk sejumlah proyek strategis. Sumber tersebut juga mengarahkan keterlibatan oknum anggota TNI aktif berinisial Arf (bertugas di wilayah Cilodong, Depok), serta seorang figur yang kerap disapa Bos Sinaga yang diduga sebagai pemilik atau pengendali utama kegiatan bisnis ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria berinisial IW yang awalnya mengaku sebagai kernet tampak gugup dan memberikan keterangan berbelit-belit. IW berdalih hanya diminta oleh sopir untuk mengawal muatan dan mengaku tidak mengetahui soal keterlibatan oknum maupun pemilik usaha.
“Saya Iwan, hanya diminta oleh sopir ngawal saja. Selebihnya tidak tahu,” ujar IW di lokasi kejadian.
Namun, hasil penelusuran lebih dalam mengindikasikan bahwa IW diduga kuat menggunakan identitas/nama samaran untuk menyamarkan perannya yang sebenarnya sebagai lapangan/penanggung jawab pelangsir. Truk boks tersebut diduga berisi puluhan tandon khusus guna menampung ribuan liter solar bersubsidi.
Aktivitas niaga dan penimbunan BBM bersubsidi secara tanpa izin merupakan tindak pidana murni yang merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat penerima subsidi.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Menanggapi maraknya penyelewengan BBM bersubsidi ini, publik mendorong Mabes Polri, POM TNI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum setempat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas para pelaku di lapangan, hingga mengusut tuntas aktor intelektual di balik sindikat ini secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan membuka ruang Hak Jawab serta Koreksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(WN/Red)






