BEKASI – BRAVOIDN. COM
Lima (5) orang perempuan di Bekasi terlibat dugaan kasus penipuan, modus operandinya berlima bekerjasama melabuhi korban untuk upaya melakukan pegadaian sebuah kontrakan sebanyak 5 pintu dengan harga gadai 50 Juta.
Adapun dari lima (5) orang wanita itu diataranya Dahlia, Mita, Nur, Ida dan Putri. Mereka melakukan tindakan tersebut diduga tidak hanya sekali,
Menurut keterangan korban berinisial ALviah Z (45) dirinya mengaku merasa ditipu oleh Dahlia (39) bersama rekannya, hal tersebut pun AZ sudah melakukan langkah hukum Kepihak kepolisian setempat di Bekasi,
Setelah membuat laporan AZ (45) diminta untuk mediasi dengan para pelaku yang mana tertuanglah dalam surat kesepakatan perjanjian diduga pelaku penipuan tersebut di haruskan membayar sesuai per
Buntut panjang pegadaian rumah sewa (kontrakan sebanyak 5 pintu) di Bekasi menuai polemik pasalnya pihak pertama DP (39) tidak bisa mengindahkan suatu perjanjian kedua belah pihak dengan pihak kedua (2) Alviah Z (45), mengutip dari surat perjanjian pertanggal 22 Februari 2022 di Bekasi yang terlampir materai kedua belah pihak yang mana dalam surat perjanjian tersebut sudah menyepakati.
Bulan ke bulan tahun ke tahun korban Alviah Z merasa tertipu oleh pihak pertama dan adanya kejadian yang menimpaku AZ pihaknya langsung melaporkan kepada kepolisian Bekasi setelah melalui proses sesuai prosedur,
Selanjutnya, AZ melakukan langkah somasi dan mediasi di kantor kepolisian yang di saksikan oleh pihak kepolisan setempat, kesepakatan tersebut telah tertuang di satu perjanjian yang telah di tandatangani namun pihak pertama DP tidak mengindahkan sehingga pihak kedua Alviah Z meminta pertanggungjawaban diduga pelaku penipuan tersebut.
“Ini surat pernyataan, mereka mau ganti uangnya dibuat didepan penyidik”,jelasnya. Suratnya ada di Polsek, saat ini kasus saya di pegang oleh para kukuh”,terangnya.
Menurutnya, korban Alviah Z telah di tawari untuk gadai kontrakan 5 pintu oleh Dahlia (36) dan kemudian di pertemukan dengan sdri putri disaksikan oleh rekan rekannya termasuk Mita bukti photo penyerahan terlampir”,ungkap Alviah Z kepada media (8/5).
Menanggapi hal tersebut Kornas DPP Berkoordinasi Marjuddin Nazwar, menduga adanya persekongkolan atas ketidak mauaan atau tidak seriusnya sebuah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pidana terlihat dari jangka waktu penerimaan surat pemberitahuan SP2HP kepada pelapor, dimana hal itu juga harus serta merta diselaraskan dengan administrasi persuratan kejaksaan setempat yang semestinya telah menerima surat SPDP dari pihak kepolisian dengan mendasari adanya sebuah proses dugaan pidana.
Marjuddin mengingatkan terkait proses SP2HP bahwa Mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019 kegiatan penyidikan tindak pidana harus terbitkan SP2HP dan Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 yang menyebutkan SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, sebagaimana pelaporan korban penipuan pengelapan dengan dokument palsu bernama Alviah Zamilah semestinya hemat kami kasus ini masuk dalam katagori Kasus Ringan jadi SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
Disini terliha jelas atas ketidak seriusan pihak penyidik polsek bekasi timur atau terkesan tidak mampunya seorang penyidik dalam bertugas sebagai penegak hukum terlihat dari lambatnya tahapan proses Lidik menjadi Penyidikan Pidana,
“Kami melihat adanya kebohongan yang terkesan diperencanakan dengan sangat rapi oleh pihak penyidik polri bersama para pelaku pidana 372 jo 378 dan Pasal 264 KUHP atas tindak pidana penipuan dan pengelapan menggunakan dokumen palsu guna tipu muslihat para pelaku” akhir dari pemanggilan untuk kelarifikasi itu berujung pada pemberian peluang janji para pelaku guna menyelesaikan atau mengembalikan kerugian pihak pelapor. Ujarnya
Ditambahkannya marjuddin, dirinya bersama tim DPP LSM Berkordinasi dalam waktu dekat akan berkunjung kepolsek bekasi timur guna bertemu dengan kapolsek bekasi timur, “ya insyaallah kami akan masuk kesana, dan menjumpai bapak kapolsek untuk sedikit wawancara terkait proses hukum nomor STTPL/B/1950/VII/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya telah sejauh mana dan akan di bagaimanakan, karna jelas jelas dihadapan penyidik reksrim unit 3 polsek Bks Timur telah dibohongi dan teramat amat berani para pelaku itu menipu polisi dengan janji jani yang tidak realisasi sesuai surat perjanjian yang ditandatangani para pelaku pidana tersebut. (RED)