Galian C Di Bojongmangu Bebas Beroperasi dan Menjadi Sorotan Publik, Ketua DPD PPRI : APH dan Pemerintah setempat terkesan tutup mata atau sudah mendapatkan income ?!!

KABUPATEN BEKASI. BRAVO-IDN – Terkait berita yang beredar di media online aktivitas galian C diduga belum mengantongi izin yang beralamat di Kampung Cibuluh RT.09/RW.03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada beberapa hari lalu menuai tanggapan kali ini dari Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI).

Diketahui Galian C tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Mengenai adanya aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal di Wilayah Bojongmangu, Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) respon keras, Rabu (12/06/2024).

“Ada apa di semua itu? adanya usaha diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dan atau legalitas yang jelas, apakah Aparat Penegak Hukum dan di Pemerintahan lainya tutup mata atau sudah mendapatkan income dari pelaku usaha diduga ilegal tersebut,” Ujar Abdul Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya.

“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan lainnya agar segera tindak tegas terkait adanya para pelaku penambang yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah di tetapkan,”ungkapnya Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya.

(Ysp/Red)

Search