BOGOR, BRAVO-IDN – Aktivitas penambangan batu kapur atau limestone yang diduga dilakukan PT BLM di wilayah Kampung Bagogok, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan tersebut disinyalir masih terus berlangsung meski sebelumnya telah mendapat perhatian terkait dugaan kelengkapan perizinan dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator berada di area galian dan melakukan aktivitas pengerukan material batu kapur. Material hasil pengerukan tampak memenuhi area pertambangan, sementara kondisi bukit di sekitar lokasi telah mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut dikaitkan dengan aktivitas usaha seorang pengusaha yang berinisial “Ko ming”.
Namun, terkait status kepemilikan, legalitas usaha, serta perizinan pertambangan, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan menjadi perhatian serius karena kegiatan pertambangan memiliki kewajiban memenuhi ketentuan hukum, termasuk aspek perizinan, keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, serta reklamasi dan pascatambang.

Aktivitas pengerukan dan mobilitas kendaraan pengangkut material juga dikeluhkan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
“Diduga sudah di tegor APH PT BLM sering buka pada malam hari”,ungkapnya
Selain itu, warga menyebut, Debu dari area tambang maupun kendaraan pengangkut material disebut beterbangan dan mengganggu aktivitas warga. Kondisi jalan di sekitar kawasan juga dikhawatirkan semakin rusak akibat lalu lintas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi tambang.
Warga berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
“Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai aturan, silakan ditunjukkan secara terbuka. Tetapi kalau tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, kami berharap segera ditindak,” demikian keluhan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas PT BLM di Kampung Bagogok.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan dokumen lingkungan serta ketentuan teknis pertambangan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan tidak ragu melakukan penindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Publik juga meminta agar status legalitas pertambangan, izin lingkungan, dokumen teknis, hingga kewajiban reklamasi dapat diperiksa secara transparan. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada isu atau dugaan semata, tetapi dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Aktivitas pertambangan yang berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan yang memadai dikhawatirkan dapat memperbesar dampak terhadap lingkungan. Perubahan kontur bukit, debu, kerusakan jalan, hingga potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar harus menjadi perhatian serius.
Karena itu, masyarakat berharap tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BLM maupun pihak yang disebut Ko Mingguan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan status perizinan dan aktivitas pertambangan tersebut. (WN)






