BEKASI, JAWA BARAT BRAVO–IDN | Tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terungkap. Sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi ilegal berhasil ditemukan di Jalan Raya Mees AL, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Bekasi. Jum’at, (7/11/2025).
Dalam penelusuran awak media di lapangan mengungkap modus operandi yang sistematis. Pelaku diduga membeli solar bersubsidi secara bertahap dari berbagai SPBU di wilayah Jakarta,Bogor,Depok dan Bekasi (Jabodebek) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian ditampung dan ditimbun di dalam gudang tersembunyi untuk kemungkinan dijual kembali ke sektor industri yang seharusnya tidak berhak menikmati subsidi.
Akbar dari lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN RI), menyatakan, “Para pelaku menggunakan beberapa mobil modifikasi yang mampu menampung puluhan ribu liter. Aktivitas ini diduga kuat berlangsung setiap hari.”Ungkapnya.

Sikap mencurigakan ditunjukkan oleh seorang pekerja di lokasi jl. Raya mees AL, kecamatan Jatiasih Kota bekasi. Saat ditemui awak media dan ditanya mengenai keberadaan seorang ‘Bos Sulung’, pekerja tersebut hanya menjawab singkat, “Tidak Ada,” sebelum bergegas meninggalkan lokasi dan mengunci gerbang gudang.
Warga sekitar mengaku tidak menyadari aktivitas ilegal di dalam gudang tersebut. Seorang warga mengungkapkan, “Saya enggak tahu aktivitas apa di gudang itu, karena selalu tertutup. Hanya sering melihat kendaraan Panther dan tangki keluar masuk. Saya kira itu bengkel.”
Akbar juga menilai, Praktik seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pembelian BBM di SPBU dengan maksud untuk dijual kembali. Larangan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).”jelasnya.
Berdasarkan Pasal 53 UU Migas, setiap pihak yang memperjualbelikan BBM secara tidak sah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, sorotan oleh lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN RI) tertuju pada aparat penegak hukum Polresta Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas gung memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Tandasnya.
(iel)






