KLAPANUNGGAL, BOGOR, BRAVO-IDN | Aktivitas galian yang dilakukan oleh PT Calsindo di Gunung Bagogog, Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Meski pihak perusahaan mengklaim telah memiliki izin resmi, praktik pengangkutan tanah dan limestone (batu kapur) serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menimbulkan tanda tanya atas kepatuhan regulasi.
Menurut pengawas lapangan berinisial Yogo, kegiatan usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dan telah diverifikasi melalui survei tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Ia mengaku hanya memiliki izin perataan, sementara izin pengangkutan material seperti tanah dan limestone diserahkan kepada masing-masing pihak.
“Itu tanggung jawab mereka masing-masing terkait izin pengangkutan,” tegas Yogo.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap tahap operasi pertambangan, termasuk pengangkutan, harus memiliki izin terpisah dan jelas. Gubernur Jawa Barat, dalam beberapa kesempatan, juga telah menegaskan penindakan tegas terhadap proyek ilegal atau yang tidak memenuhi prosedur.
Yogo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Klapanunggal untuk memastikan legalitas operasional. “Kami akan mengadakan rapat dengan aparat desa. Masyarakat bisa menanyakan langsung ke pihak desa,” ujarnya.
Selain persoalan izin, aktivitas di lokasi juga diduga menggunakan BBM subsidi. Beberapa pengusaha terlihat membandingkan jenis dan kualitas bahan bakar yang digunakan, di mana warna BBM terlihat tidak jernih dan cenderung kusam.
Ketika dikonfirmasi, Yogo membantah pelanggaran dengan menyatakan bahwa penggunaan BBM tersebut sesuai arahan pemerintah. “Sesuai arahan Bapak Presiden, sudah bisa digunakan bahkan seperti ini,” katanya. Ia juga mengklaim bahwa BBM tersebut didatangkan dari luar Jawa Barat, tepatnya Batam.
Namun, awak media menduga bahwa bahan bakar yang digunakan adalah Chong (minyak mentah) dengan dugaan pemakaian persentase campuran BBM subsidi dan lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori BBM bersubsidi dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Penyaluran dan Pengawasan BBM Jenis Khusus.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pertambangan, yang mewajibkan setiap kegiatan tambang memenuhi syarat lingkungan dan legalitas izin. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga pidana bisa diterapkan.
Dalam hal ini, terkait Verifikasi Izin Pemerintah Desa Klapanunggal dan Dinas ESDM Jawa Barat diminta memeriksa keabsahan dokumen PT Calsindo.
Dan penggunaan BBM di harapkan Patroli gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai perlu mengawasi distribusi BBM ilegal di lokasi tambang.
Sedangkan adanya aktivitas tersebut berdampak lain terhadap Lingkungan di sekitar, diminta ada Tim independen dan harus mengevaluasi dampak galian terhadap ekosistem Gunung Bagogog.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan pertambangan ilegal dan pengawasan BBM bersubsidi. Transparansi dan penegakan hukum mutlak diperlukan untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol.
Laporan: Ys /Tim Bravo-IDN
Editor: iel