HKTI Pimpinan Moeldoko, Jaga Komoditi Pangan Sagu Karena Sangat Penting
Sengeketa lahan di kampung Penyengat desa Mungkal kecamatan Sungai Apit kabupaten Siak Provinsi Riau, antara petani penggarap binaan Koperasi HKTI TAMARA Bumi Indonesia dan PT. Uniseraya selaku pemilik HGU telah di mediasi oleh Kantor Pertanahan Kab. Siak pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.
Peserta Rapat Koordinasi untuk menyelesaikan konflik lahan, antara lain Kepala Pertanahan Kab. Siak, Tarbarita Simirangkir, S.SiT, M.H, dan jajaran staf Kantor Pertanahan Kab. Siak selaku pengundang.
Dan hadir Ketua Koperasi HKTI Mayjen TNI (Purn) Winston Simanjuntak, Afifudin, SE, M.Si selaku Direktur Koperasi HKTI, Syamsul Simanjuntak, SH (Korwil Koperasi HKTI Sumatera), Sriwiyono dan Sukanto selaku perwakilan wilayah Koperasi HKTI Riau.
Hadir perwakilan PT. Uniseraya, ibu Imelda Yati Oktavia dan tim legal coorporate PT. Uniseraya.
Serta hadir Kepala Desa Sungai mungkal dan pihak pemerintah kecamatan Sungai Apit.
Sebelum pertemuan Rapat Koordinasi untuk memediasi kedua pihak, Kepala Kantor pertanahan Kab. Siak telah menurunkan tim dari Kantor Pertanahan Kab. Siak pada tanggal 27 Agustus 2024 untuk melihat kondisi dilapangan serta mengverifikasi peta lahan yang dipersengketakan dilahan seluas 170 Ha bersama pihak Koperasi HKTI dan PT. Uniseraya.
Tabarita Simorangkir selaku Kepala Kantah Kab. Siak menyampaikan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik antar kedua belah pihak agar keduanya bisa menerima dan menghindari adanya potensi konflik.
Kami tidak berpihak pada salah satu tapi berpihak pada data dan kebenaran serta akan memutuskan yang terbaik sesuai peraturan yang berlaku dan semoga bisa diterima keduanya, kata Tabrita Simorangkir.
Ketua Koperasi HKTI Mayjend TNI (Purn) Winston Simanjuntak juga menyampaikan bahwa hadirnya Koperasi sebagai bentuk kepedulian HKTI terhadap nasib petani dan persoalan ketahanan pangan nasional, karena petani yang berada dilahan tersebut sudah menggarap lahan sejak 1985 sebelum terbitnya HGU tahun 2013.
Hal senada juga disampaikan Afifudin selaku Direktur Koperasi HKTI TAMARA Bumi Indonesia, bahwa HKTI fokus terhadap persoalan ketahanan pangan, karena di area sengketa lahan yang luasnya 170 Ha tersebut, petani penggarap telah menanam tanaman pangan berupa pohon sagu, tentu ini harus kita jaga kelanjutannya, karena sagu merupakan alternatif komoditi pangan pengganti beras dan menjadi salah satu komiditi pangan unggulan di Indonesia.
Dan penyerapan tenaga kerja dari hilirisasi tanaman sagu sebagai bahan baku pangan telah melibatkan tenaga kerja yang banyak, apalagi sebelum SK HGU nomer 17 milik PT. Uniseraya, disitu sudah ada petani penggarap yang sudah memanfaatkan lahan untuk tanaman sagu sejak tahun 1985 melalui alas hak berupa SKT, lanjut Afifudin.
Perwakilan PT. Uniseraya, ibu Imelda Yati Oktavia menjelaskan terkait adanya sengketa ini, bahwa proses pengurusan HGU nomer 17 di tanah seluas 567 Ha, yang didalamnya ada 170 Ha yang diklaim petani binaan Koperasi HKTI telah memenuhi mekanisme tahap-tahapan sesuai dengan peraturan hukum.