, ,

ICW Senggol Dewas KPK Soal Pahala Nainggolan

ICW Senggol Dewas KPK Soal Pahala Nainggolan

Jakarta – Indonesia Corrupt Watch (ICW) kembali akan melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami akan kembali menyurati ke Dewas ada dokumen sejak 2018 yang sudah ICW sampaikan adanya dugaan etik yang dilakukan oleh Pahala,” ujar Peneliti bidang Hukum ICW Diky Anandya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Diky aduan tersebut perihal laporan-laporan yang diterima masyarakat perihal dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di tahun 2017. Ia memastikan aduan ICW ke Dewas akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secara formal masyarakat bisa sampaikan dugaan pelanggaran dan kami sampaikan ke Dewas. Jika dibutuhkan prosesnya akan dilanjutkan baik telapor maupun pelapor,” katanya.

Tak menutup kemungkinan ICW akan menjadi penengah antara pihak-pihak yang berkasus yakni Pahala Nainggolan, PT Bumigas Energi, PT Geo Dipa Energi, dan PT HSBC Indonesia. “Itu mungkin saya bisa sampaikan siapa-siapa yang terlibat,” Diky menuturkan.

ICW membenarkan bahwa kasus antara Deputi Pencegahan KPK dengan PT Bumigas Energi dalam sengketa proyek panas bumi dengan PT Geo Dipa Energi terjadi di era kepemimpinan KPK yang dikomandoi Agus Rahardjo.

“Yang kami laporkan memang Pahala Nainggolan namun kami uraikan bentuk ketelodoran Agus Rahardjo karena diduga Agus yang melakukan disposisi kepada Pahala dalam kasus tersebut,” jelas Diky.

Ia mengaku heran dengan sikap pembiaran yang dilakukan Dewas. Pasalnya, aduan yang dilayangkan ICW di tahun 2018 tidak ada kelanjutannya. “Proses etik yang tak berjalan di internal KPK membuat mereka cukup santai. Kami enggak bisa bilang melindungi atau tidak yang jelas pemeriksaan etik tak berjalan,” Diky mengungkapkan.

Diky bahkan terkejut dengan beredarnya video klarifikasi Pahala Nainggolan perihal penerbitan surat KPK No yang menjadi cikal bakal permasalahan kebohongan dari Deputi Pencegahan KPK. Menurutnya, di situ terdapat pelanggaran kode etik

“Dalam laporan kami dalam argumentasi mengeluarkan surat KPK tersebut bahwa surat tak dibuat atas nama Pahala yang bukan tupoksinya. Apa sudah masuk dalam ranah penindakan atau pencegahan?” ucapnya.

Menurutnya, KPK telah melakukan kesalahan besar melalui surat KPK no B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 terbitan Deputi Pencegahan dengan isi surat yang diduga mengandung kebohongan.

“Ada institusi ambil langkah di luar tupoksi dan di luar wewenang itu adalah hal yang fatal. Kami coba surati kembali ke Dewas KPK untuk memberikan ruang agar pahala klarifikasi,” tukasnya.

Dalam hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Pahala namun tidak ada jawaban seolah memilih bungkam. Sementara, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo memiliki dalil berbeda terkait fakta penerbitan surat KPK tersebut. Menurut versinya, PT Bumigas Energi mendapat kewenangan melakukan investasi namun tidak dijalankan sehingga ada potensi korupsi.

“Ada potensi (investasi) yang tidak tergarap. Kemudian dalam waktu yang sama Geo Dipa Energi yang BUMN melakukan investasi dan sudah berjalan. Geo Dipa mau memperluas jangkauan yang sudah dikuasai Bumigas tadi,” tandas Agus dalam podcast dengan wartawan.

Isi surat KPK terbitan Pahala Nainggolan, PT Bumigas disebut tidak memiliki rekening. Agus berdalih bahwa saat investasi terjadi, Bumigas dianggap mengklaim memiliki jaminan yang dikeluarkan oleh HSBC Hongkong. “Diklarifikasi baik KPK yaitu Pak Pahala Nainggolan dan Kejaksaan bahwa surat jaminan itu terbukti tidak ada,” pungkas Agus.

Namun Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto membantah pernyataan ketua KPK periode 2015 – 2017 itu. “Mantan ketua KPK memberikan statement tidak benar dan hanya bersifat subjektif,” tegas Khresna saat dikonfirmasi.

Ia mempertanyakan tujuan KPK menerbitkan surat KPK tersebut tanpa didasari penelusuran fakta maupun konfrontasi antara pihak-pihak yang terlibat. “Mengapa (KPK) harus mengeluarkan surat KPK yang isinya keterangan palsu,” ucapnya.

Khresna pun menganggap Agus Rahardjo tidak mengetahui permasalahan bawa PT Geo Dipa tidak mengantongi WKP/IUP sesuai UU Panas Bumi No 27 Tahun 2003 sesuai rezim lama dan baru sehingga diduga PT Geo Dipa Energi melakukan tindakan abuse of power.

“Oleh karena itu kami melaporkan Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan ke Bareskrim dengan LP/B/237/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2024,” ia menuturkan.

Ia menjelaskan perjanjian kontrak PLTP antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi dengan skema BTOT tidak menggunakan baik APBN maupun APBD. Kliennya merupakan penyandang dana sebagai funder, EPC, dan developer.

“Sangat disayangkan pernyataan Pak Agus itu sangat sumir karena yang bersangkutan tidak mengerti yang maksud isi kontrak,” tambah Khresna.

Menurut Khresna, pihaknya telah meminta Dewas KPK untuk mengadakan konfrontasi antara Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, PT Bumigas Energi, dan PT HSBC Indonesia. “Sangat disayangkan Dewas KPK tidak berani melakukan konfrontasi untuk mencari pihak yang bersalah,” katanya.

Search