CITEUREUP, BOGOR, BRAVO-IDN | Seorang remaja berinisial EN (16 tahun) warga Kampung Dukuh, Desa Tarikolot, Citeureup, Bogor, menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya Berinisial H pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB saat aktivitas sahur.
Diketahui, Korban mengalami luka serius di kepala akibat dipukul dengan gagang airsoft gun atau ditembak (versi simpang siur).
Terlihat dari foto dan video yang beredar nampak luka yang mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala korban.
Menurut informasi warga sekitar Inisial GA bahwa terduga pelaku langsung diamankan oleh Polsek Citeureup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga untuk menghindari amukan massa yang kesal terhadap pelaku,
“Pelaku diamankan Polsek Citeureup untuk menghindari amuk massa, Ngeri warga ngamuk soalnya warga sempat marah”, ujar warga sekitar
Sementara korban dirawat di RS Sentra Medika Cibinong”,kata warga.
“Kemungkinan pada di rumah sakit pak,” kata warga

Berdasarkan keterangan warga, motif Diduga pelaku kesal karena terganggu suara sahur, “Pelaku menganiaya korban mungkin merasa kesal dengan aktivitas anak- anak yang membangunkan sahur”,
Sementara keterangan di narasi video yang beredar pelaku menembak korban namun ada juga yang mengatakan dipukul pakai gagang airsoft gun, atas kesimpangsiuran narasi yang beredar dari pihak awak media mencoba melakukan konfirmasi Polsek Citeureup Polres Bogor humas mengatakan akan ada keterangan resmi melalui press release,
“Press release nya nanti di polres bang”,katanya Romlah selalu humas Polsek Citeureup.
Di Tempat terpisah, sementara Kepala Desa Tajur Kecamatan Citeureup Ade Saprudin belum dapat menjawab saat dikonfirmasi. Pada Minggu (6/4/2025).
Informasi terbaru yang berhasil dikumpulkan bahwa kejadian tersebut antara korban dan pelaku sudah damai dan laporan di polsek Citeureup sudah dicabut.
“Sudah damai kok, laporan sudah dicabut kayaknya kedua belah pihak sudah sepakat damai”, ucap inisial RS.
Meski Laporan dicabut setelah kedua pihak berdamai, tidak menghapus jerat pidana. Hal tersebut mendapat sorotan oleh praktisi dan Analisis Hukum yakni Marjuddin Nazwar, Menurutnya terkait Penggunaan Airsoft Gun dan pelaku diduga telah dilepaskan, dan Legalitas kepemilikan Airsoft Gun patut dipertanyakan,
“Meski Airsoft gun bukan senjata api, tetapi replika yang diatur ketat. Menurut Peraturan Kapolri No. 8/2012 & No. 5/2018 mewajibkan, Izin kepemilikan dari Polda dan peluru harus plastik (bukan logam) dengan tekanan di bawah 2 joule”,ucapnya saat dimintai tanggapan (Senin, 07/05).
Selanjutnya, “Orange tip di laras sebagai pembeda dari senjata asli. Jika digunakan untuk ancaman/penganiayaan, pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP (penganiayaan) hukuman hingga 2,5 tahun”,ungkapnya.
Sedangkan UU Darurat No. 12/1951 (senjata mirip api) ancaman 12 tahun penjara jika digunakan untuk kriminal”,Jelas Juddin sapaan akrabnya.
Terkait Pencabutan Laporan & Konsekuensi Hukum, Meski laporan dicabut tindak pidana penganiayaan tetap bisa diproses ex officio oleh polisi karena termasuk delik umum (melibatkan kepentingan publik). Dan pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,
“Apakah polisi melakukan pemeriksaan bukti fisik (luka korban, senjata)?”,tambahnya.
Kendati, Marjuddin juga menyayangkan penggunaan airsoftgun oleh pelaku sehingga ada korban yakni warga masih dibawah umur (Seorang Remaja), “Jika airsoft gun tidak berizin, pelaku tetap bisa dijerat Pasal 1 UU No. 12/1951.
“Pencabutan laporan tidak otomatis menghapus jerat pidana jika ada unsur pelanggaran berat”,tegasnya
“Evaluasi Kinerja Polsek Citeureup patut dipertanyakan dan diduga kuat telah melakukan pelanggaran Prosedur yang Dipertanyakan secara Transparansi, Tidak ada klarifikasi resmi tentang jenis senjata dan status hukum.
Lanjutnya, “Pengawasan Senjata, Jika airsoft gun dipakai kriminal, apakah pelaku memiliki izin? Jika tidak, mengapa tidak disita? .
Pentingnya Pencegahan, padahal pihak Polres Bogor sebenarnya telah menggalakkan razia airsoft gun sejak Januari 2025 untuk antisipasi kejahatan”,Kata Marjudin kepada media.
Dalam hal ini, Polres Bogor harus mengaudit kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
Dan mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan airsoft gun ke masyarakat khususnya di kabupaten Bogor”,Ucapnya lagi..
Ditegaskan kembali, semestinya Pelaku tetap bisa dihukum meski laporan dicabut, tergantung investigasi polisi”,paparnya.
Polsek Citeureup wajib mempertanggungjawabkan terkait pencabutan laporan hingga melepaskan terduga pelaku yang mana sudah meresahkan masyarakat setempat, “Apa Alasan pencabutan laporan. Keputusan tidak menindak pelaku lebih lanjut (jika bukti kuat).
Ia pun menghimbau masyarakat perlu waspada, Airsoft gun bisa berbahaya jika disalahgunakan”,Tutupnya.
(Wan)