BOGOR, BRAVO-IDN.COM | Kawasan industri di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus berkembang pesat. Namun, pertumbuhan tersebut tidak diimbangi dengan pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan pemasangan rambu keselamatan. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat, terutama di jalan desa yang berbatasan langsung dengan jalan provinsi. Selasa, (8/7/2025).
Berdasarkan pantauan lapangan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Danpospam Gunung Putri-Klapanunggal Adi Maryadi, dari 32 pabrik di kawasan Korin (Kawasan Industri) yang tersebar di Desa Klapanunggal dan Desa Kembang Kuning, sebagian besar tidak dilengkapi rambu lalu lintas. Bahkan, saat dikonfirmasi, salah satu manajemen pabrik mengakui belum memiliki dokumen Andalalin.

”Kami tanya langsung ke manajemen pabrik. Jawabannya, belum ada Andalalin. Padahal, ini kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Adi Maryadi.
Herman, Ketua RT 003, mengungkapkan bahwa kondisi jalan di depan pabrik sangat berbahaya karena minimnya rambu peringatan, cermin tikungan, dan tanda kendaraan berat.
”Saat hujan atau malam hari, warga sering tidak melihat truk yang parkir atau keluar-masuk pabrik. Sudah sering terjadi kecelakaan,”ujarnya.
Dayat, Ketua RW 001, mendesak Dishub Kabupaten Bogor untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
”Sudah bertahun-tahun tidak ada rambu. Kami minta penertiban segera sebelum korban semakin banyak,”tegasnya.
Andalalin merupakan syarat wajib bagi pembangunan kawasan industri yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 30 Tahun 2021. Tujuannya untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mengintegrasikan pembangunan industri dengan infrastruktur transportasi.
Adapun Sanksi bagi pelanggar meliputi:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencabutan izin usaha
Adi Maryadi menegaskan, “Jika tidak ada perbaikan, kami akan dorong tindakan administratif sesuai aturan.”Jelasnya.
Warga mendesak Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, untuk segera mengecek status Andalalin pabrik-pabrik tersebut. Selain itu, mereka meminta:
1. Pemasangan rambu peringatan di seluruh pabrik
2. Rekayasa lalu lintas untuk truk besar
3. Sosialisasi keselamatan bagi pengelola kawasan industri,
Pertumbuhan industri harus sejalan dengan tanggung jawab sosial dan keselamatan publik. Jika tidak, risiko kecelakaan akan terus mengancam nyawa warga dan pengguna jalan.
”Kami tidak anti-industri, tetapi keselamatan adalah hak dasar masyarakat,” tegas warga.
Laporan Jurnalist : Wawan | Editor: Ismail Bravo-IDN