Kembali Marak Penjualan Obat Tramadol & Exsimer Di Wilayah Hukum Cileungsi, Penjual Sebut Nama Oknum Aph

CILEUNGSI BOGOR – Kembali marak penjualan obat tramadol dan exsimer salah satunya di toko kosmetik yang berada di RT 02, RW 04 Desa Gandoang Kec Cileungsi Kabupaten Bogor.

Arif penjaga toko saat di ditemui membenarkan,baru empat (4) hari buka dirinya menjual obat tramadol dan exsimer.

“Baru empat hari buka bang benar jual 2 macam obat jenis Tramadol sama exsimer,”kata Arip.

Dirinya juga mengaku, hanya bekerja menjaga toko tersebut untuk pemilik usaha tidak tau dan kerja melalui inisial R.

“Kalau nama pemilik tidak tahu bang,saya hanya kerja ikut bang R ini baru empat hari buka,dan semua udah beres kordinasi dengan pihak APH setempat melalui inisial AR, dan AG, namun tidak mengetahui pasti bagian unit apa dan berapanya di Polsek Cileungsi.

Sementara, warga setempat saat dimintai tanggapan tidak mengetahui adanya toko yang berjualan obat keras,

“Baru mengetahui dari Abang ini kalau disini ada yang jual obat-obatan yang merusak generasi muda,”kata warga yang enggan di sebutkan namanya.

Warga mengaku sangat miris dan mengkhawatirkan kalau dampaknya akan merusak pengguna bahkan berharap anak muda di lingkungannya tidak terjerumus,

“Miris ya kalau sampai anak sini membeli, kalau bisa sih polisi secepatnya tangkap dan dilingkungan sini juga coba nanti saya koordinasi dengan ketua lingkungan masyarakat Gandoang”,tukasnya.

Diketahui, Penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Yogi)

Search