,

Kendaraan tangki semen Curah (Bulk Cement) Diduga kuat secara masif menyedot jatah Solar subsidi rakyat.

BOGOR, BRAVO-IDN – Praktik penyalahgunaan energi nasional kembali menjadi sorotan tajam. Kendaraan operasional komersial milik transportir semen curah (Bulk Cement) kedapatan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk operasional bisnis murni. Rabu, (28/1/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan dan konfirmasi langsung, ditemukan indikasi kuat adanya pembiaran yang dilakukan secara sistematis. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, aktivitas logistik industri dan pengangkutan barang komersial secara tegas dilarang menggunakan BBM subsidi.

Saling Lempar Tanggung Jawab dan Pengakuan Internal Awalnya, upaya konfirmasi terhadap manajemen perusahaan (PT MPM/SBS) melalui CSR bernama Yadi diarahkan kepada Koordinator Komunikasi (Korkom). H. Yono selaku Korkom menyatakan bahwa urusan bahan bakar sepenuhnya merupakan ranah perusahaan transporter mandiri.

Namun, titik terang muncul saat pihak pengurus baru transportir berinisial AD memberikan klarifikasi. Secara mengejutkan, AD mengakui adanya celah pelanggaran tersebut. Ia menyebut pihak pengurus memberikan “uang jalan tunai” tanpa memantau jenis BBM yang dikonsumsi armada, sementara keterangan dari para sopir di lapangan menyebutkan bahwa praktik pengisian Solar subsidi ini justru diketahui oleh pihak pengurus.

Dampak dan Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan ini bukan sekadar masalah operasional, melainkan pelanggaran hukum serius yang Mendistorsi Pasar, Menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Praktik tersebut berpotensi merugikan Negara, Menguras kuota energi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Sanksi Pidana, Pelanggar terancam sanksi administratif hingga tindak pidana sesuai regulasi migas yang berlaku. Sementara pihak AD menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi total.

“Kami akan memastikan pihak kontraktor memahami konsekuensi ini. Kami akan melakukan monitoring ketat, memberikan edukasi, dan tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi sopir yang melanggar,” pungkas AD dalam keterangannya.

Diharapkan Aparat dan Instansi Terkait, melakukan langkah tegas dari BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum maupun korporasi dalam praktik ini. Penegakan hukum tanpa pandang bulu diperlukan guna memberikan efek jera dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Publik akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

(Wn)

Search