BOGOR, BRAVO-IDN – Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah secara resmi menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MENLHK) No. 8766/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 dalam sebuah acara serah terima simbolis yang digelar pada Kamis siang (28/8/2025). Acara berlangsung di kediaman Ketua KLHK di RT 05 RW 09, Dusun 4, Gunung Batu II, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Acara yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus KTH, tokoh masyarakat, serta ratusan anggota KTH Akar Berkah ini berlangsung khidmat. Para anggota terlihat kompak mengenakan seragam hijau kebanggaan mereka.

Dalam sambutannya, Ronal Ariston Sinaga, seorang aktivis nasional yang akrab disapa Broron, menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan langkah konkret dan bukan sekadar formalitas. Dokumen ini memperkuat dasar hukum kelembagaan KTH sebagai garda terdepan dalam upaya pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya SK ini, KTH resmi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program-programnya. Saya berharap seluruh anggota bisa semakin solid, bertanggung jawab, dan konsisten menjaga serta mengelola hutan secara berkelanjutan,” tegas Broron di hadapan para peserta.
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Broron kepada Ketua KTH Akar Berkah yang mewakili seluruh anggotanya. Momen bersejarah tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh yang hadir. Broron juga menginformasikan bahwa salinan resmi SK dapat diakses melalui website resmi Kementerian LHK.

Dalam sambutan balasannya, Ketua KTH menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan perhatian yang diberikan. “SK ini menjadi penyemangat baru bagi kami untuk bekerja lebih giat, sekaligus amanah yang harus kami jalankan demi kelestarian hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Suasana dialog menjadi lebih dinamis pada sesi tanya jawab. Seorang warga, Teten, yang mengaku bukan bagian dari KTH namun hadir, menyampaikan kegembiraannya sekaligus mempertanyakan kehadiran perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja dalam acara tersebut.
“Saya ikut senang dan bangga hadir dalam penyerahan SK ini. Walaupun saya pribadi bukan bagian dari kelompok tani, yang hadir di sini semua kelompok tani. Tapi apakah ada perwakilan dari pemerintah Desa hadir di sini, seperti ketua RT/RW dan yang lainnya? Kalau tidak ada satupun yang hadir,” ujar Teten.
Pertanyaan tersebut langsung direspons oleh Indra, selaku pendamping KTH Akar Berkah. Dengan tegas ia menyatakan, “Jajaran RT/RW seharusnya lebih paham dan harus lebih peka. Tidak harus ada undangan, mereka seharusnya yang merapat kepada warga.”tegasnya.
Sementara itu, Ruka, yang juga merupakan tim pendampingan KTH, menyampaikan kebanggaan dan rasa harunya atas perjuangan para anggota kelompok tani. “Hari ini saya sangat bangga terhadap perjuangan bapak-bapak semuanya,” ucap Ruka. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Broron, yang telah memperjuangkan hak petani yang tergabung dalam KTH Akar Berkah sebagai penggarap selama 35 tahun di wilayah tersebut.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan diskusi terbuka mengenai rencana kerja KTH ke depan. Warga tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.
Dengan diperolehnya SK MENLHK ini, diharapkan keberadaan KTH Akar Berkah semakin kuat sebagai wadah pemberdayaan petani hutan, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah setempat.
(wan)