Ketua Umum SOKSI: “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah Kontra Produktif

Jakarta,BRAVOIDN.COM

Menyikapi dinamika politik nasional pasca Pemilu 2024, ditandai adanya pihak yang mendorong “gerakan hak angket DPR menyelidiki Presiden” terkait dugaan “pemilu curang”. Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga mengatakan hak angket DPR itu adalah hak konstitusional DPR tetapi penggunaannya tentu membutuhkan pertimbangan yang rasional dan bijaksana dengan mengedepankan kepentingan bangsa negara.

Karena itu politisi senior Partai GOLKAR itu menghimbau dan mengingatkan agar supaya mereka yang serius mendorong hak angket DPR itu berpikir ulang dan mengurungkan niatnya dengan menyadari bahwa “gerakan hak angket DPR menyelidiki Presiden” terkait dugaan “pemilu curang” tersebut adalah kontraproduktif bagi masyarakat bangsa, dan diyakininya akan layu sebelum berkembang, katanya kepada wartawan di Jakarta pada minggu malam (25/02).

Mantan Anggota Baleg DPR RI 2009-2014 itu menjelaskan paling kurang ada 2 hal penyebabnya mengapa demikian, yaitu :Pertama, tidak ada korelasi antara Angket penyelidikan Presiden Jokowi terkait dugaan “pemilu curang”, dengan proses dan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU atau perselisihan Pemilu di Bawaslu dan di Mahkamah Konstitusi sesuai Konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 22 E ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 24 C ayat (1) selain UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Didalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa aturan Pemilu merupakan lex specialis derogat lex generalis, hukum yang bersifat khusus tentang Pemilu mengesampingkan hukum yang bersifat umum sebagaimana hak angket yang diatur dalam pasal 20 A UUD 1945.

Hak Angket DPR RI adalah salahsatu bentuk pengawasan DPR RI terhadap kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan UU yang bersifat umum , bukan terkait Pemilu sehingga rekomendasi suatu angket DPR RI tidak dapat merubah apapun atas Keputusan KPU atau Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu.

Kedua, menggunakan hak Angket penyelidikan Presiden harus ekstra hati-hati, tidak boleh asal dan naif karena logika politiknya angket ini cenderung mengandung adanya maksud tertentu yaitu memakzulkan atau memberhentikan Presiden secara konstitusional, apalagi wacana pemakzulan seperti itu sudah muncul di permukaan dari kalangan oposisi dan aktivis politik tertentu sejak pra Pemilu 2024.

Karena itu, pertanyaannya adalah Fraksi apa saja di DPR RI yang berpikir dan bermaksud memakzulkan Presiden Jokowi ?
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai GOLKAR itu mengamati sejauh ini Fraksi-Fraksi DPR umumnya atau mayoritas tidak pernah berpikir untuk memakzulkan Presiden Jokowi, bahkan sebaliknya umumnya Fraksi-Fraksi DPR mendukung kepemimpinan nasional Presiden Jokowi yang dinilai sangat sukses termasuk di mata internasional, meskipun tak sempurna karena tak ada manusia yang sempurna.

Selain itu bagi mereka yang ada pikiran pemakjulan itu, juga akan sangat sulit bahkan tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran hukum berupa pengkhianatan Presiden terhadap negara dan tindakan lainnya yang mebuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diamanatkan Konstitusi.

Lebih komprehensif, kepada yang berpikir memakjulkan Presiden diingatkan harus sungguh-sungguh memahami Konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 7 A dan 7 B yang mengatur mekanisme prosedur pemberhentian Presiden itu sangat panjang, lama dan ketat. Sidang DPR memutuskan suatu rekomendasi angket DPR harus dihadiri minimal 2/3 jumlah Anggota DPR dan disetujui minimal 2/3 dari Anggota DPR yang hadir.

Konstitusi juga mengatur bahwa Rekomendasi DPR RI itu selanjutnya harus diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, apakah benar dan dapat diterima atau ditolak. Jikalaupun putusan Mahkamah Konstitusi menerima menyetujui rekomendasi DPR , maka DPR harus meneruskan usul pemberhentian Presiden itu ke MPR RI untuk selanjutnya menyelenggarakan sidang MPR yang dihadiri minimal ¾ Anggota MPR RI dan disetujui minimal 2/3 Anggota MPR RI yang hadir.

Selain sangat ketat juga lama, tidak sedikit para ahli memprediksi masa proses sesuai Konstitusi tentang mekanisme prosedur pemberhentian Presiden itu mencapai 10-12 bulan, jelas Wakil Ketua Dewan Pakar Partai GOLKAR itu.

Memahami kedua hal itu, dengan posisi konstitusi dan hukumnya demikian itu, dan mengantisipasi eksesnya berupa potensi gerakan massa yang direkayasa atau dimobilisasi oleh kelompok-kelompok tertentu dapat membentuk potensi chaos yang kontraproduktif dan berbahaya bagi bangsa ini.

Lalu pertanyaannya adalah Fraksi-Fraksi DPR mana dan Parpol apa yang berkepentingan dengan angket yang kontra produktif beresiko bahaya bagi bangsa demikian tersebut?.

Kader Bangsa binaan Pendiri SOKSI dan GOLKAR Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr.Suhardiman itu menaruh harapan kepada para inisiator angket DPR itu mengurungkan niatnya menggunakan hak angket DPR itu dan menempuh jalur hukum yang konstitusional terhadap masalah Pemilu yang ada.

Hendaknya semua elit politik bangsa makin dewasa dengan senantiasa menempatkan demokrasi bagaikan satu mata uang dua sisi dengan persatuan bangsa.

Artinya apapun masalah dalam demokrasi jangan dibiarkan merusak persatuan bangsa sebagai kunci kokohnya eksistensi bangsa negara. Untuk itu permasalahan apapun dalam proses demokrasi dapat direspons dengan menjauhi emosional tetapi senantiasa rasional kritis menyelesaikannya dalam koridor hukum dan konstitusi sekaligus waspada terhadap potensi infiltrasi asing globalisme yang diantaranya ingin mengadudomba bangsa ini agar supaya negara ini lemah.

Menjaga eksistensi negara bangsa adalah kepentingan bersama yang terutama diatas segala kepentingan politik praktis atau kepentingan apapun dan siapapun. Karena itu sekali lagi semua pihak haruslah tempatkan demokrasi dalam koridor konstitusi dan hukum sehingga bangsa ini terhindar dari potensi anarkhisme dan kontra produktif.

Demokrasi dan demokratisasi kedepan terus dibangun bersama guna menguatkan persatuan kesatuan bangsa dan eksistensi bangsa negara demi mewujudkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Dengan demikian mantan Ketua DPP Partai GOLKAR tiga periode itu meyakini “Gerakan Angket DPR Menyelidiki Presiden” adalah kontra produktif dan akan layu sebelum berkembang.(Tim/Red)

Search