KIN Menyoroti ! Dugaan Ketidaktransparanan Proyek Kandang Domba di Desa Tanjungrasa

‎BOGOR, BRAVO-IDN | Proyek pembuatan kandang domba dalam program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bum-Desa) di Kampung Cogreg RT 24 RW 12, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik.

‎Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 memantik pertanyaan kritis dari Komite Investigasi Negara (KIN). Jum’at, (1/8/2025).

‎Pembangunan kandang domba berukuran 6 x 12 meter² masih berlangsung. Namun, transparansi Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang terpampang di papan kegiatan diragukan kejelasannya. Papan informasi proyek mencantumkan nilai Rp225 juta untuk “Pembuatan Kandang, Pembibitan, dan Budidaya Domba Potong” menggunakan DD TA 2025.

‎Saat dimintai klarifikasi, dua pendamping desa, Maman dan Afif Mbrk, terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan komprehensif.

Maman, salah satu pendamping desa, mengalihkan pertanyaan ke Afif dengan alasan bahwa yang berwenang menandatangani pencairan anggaran adalah Afif. “Yang punya kapasitas jawab hanya yang tanda tangan pencairan anggaran. Coba konfirmasi ke Pak Afif,”ujar Maman.

‎Afif Mbrk membenarkan bahwa ia dan Maman sama-sama pendamping desa, tetapi menegaskan bahwa perannya hanya pada tahap verifikasi, bukan eksekusi anggaran. “Saya bukan eksekusi, hanya verifikasi,” katanya.

‎Namun, keduanya tidak memberikan rincian penggunaan anggaran, meski seharusnya memahami nilai proyek tersebut.

‎Afif menjelaskan bahwa nilai Rp225 juta merupakan total untuk tahap 1 dan 2, bukan hanya tahap kedua. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai alokasi dana tersebut.

‎Pada Tahap (1) pertama, Pembelian 60 ekor domba senilai Rp150 juta.

‎Seharusnya pekerjaan tersebut tahap 2, dengan keterangan Pembuatan kandang, pembibitan, dan budidaya domba potong dengan anggaran Rp225 juta (menurut papan informasi).

‎Namun, Afif menyangkal bahwa Rp225 juta hanya untuk tahap kedua, melainkan total keseluruhan proyek. Pertanyaannya, Jika Rp150 juta sudah digunakan untuk pembelian domba, mengapa papan kegiatan mencantumkan Rp225 juta untuk tahap kedua?

‎Anggota Komite Investigasi Negara (KIN), M. Said Setiawan Menyoroti program ketahanan pangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrasa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, terutama terkait, Detail RAB Tidak ada penjelasan secara rinci komponen biaya pembangunan kandang.”Ucap M. Said kepada media (1/8).

‎Selain itu, sorotan tertuju pada pernyataan pihak Pendamping desa yang tidak mampu memberikan informasi memadai. Sedangkan, Masyarakat berhak mengetahui alokasi dana yang bersumber dari APBN.

‎”Warga harus aktif memantau penggunaan dana desa di desa Tanjungrasa, Patut dipertanyakan tupoksi pendamping Desa di Kecamatan Tanjungsari, Sedangkan Peran Pendamping Desa adalah Harus memberikan pelaporan yang jelas dan akuntabel. Tak hanya itu, terkait Keterbukaan Informasi publik (KIP) , Pemdes wajib mempublikasikan laporan keuangan secara detail.”Tegasnya M. Said.

‎Ia meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tanjungrasa, Badan Pengawas Desa (BPD), dan Tim Verifikasi Dana Desa Kabupaten Bogor.

‎”Apakah proyek ini benar-benar untuk ketahanan pangan atau ada indikasi penyimpangan? Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.”tutupnya M. Said Setiawan anggota Komite Investigasi Negara (KIN).

‎(Tim Red)

Search