BOGOR, BRAVO-IDN – Komite Investigasi Negara (KIN) M. Said Setiawan mulai menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran upah pekerja dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Meski telah dimintai klarifikasi, sejumlah pejabat dinas tersebut masih enggan memberikan penjelasan, menimbulkan kecurigaan adanya upaya penghambatan investigasi.
Tim media dan pihak terkait kesulitan mendapatkan konfirmasi dari pejabat DPUPR Kabupaten Bogor, termasuk Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Gantara. Meski telah dilakukan pendekatan persuasif, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun pesan WhatsApp, respons yang diberikan justru pengabaian.

Mantan pejabat Kepala Bidang (Kabid) yang diduga terlibat juga memilih diam, memperkuat spekulasi keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran. Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai upaya menutupi fakta yang mulai terkuak ke publik.
Investigasi awal mengungkap indikasi pemotongan upah pekerja Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) dan Mandor sejak 2021 hingga pertengahan 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, Upah BLTT seharusnya Rp200.000/hari, tetapi hanya dibayar Rp120.000/hari (pemotongan Rp80.000/orang/hari). Upah Mandor seharusnya Rp300.000/hari, namun diterima Rp240.000/hari (pemotongan Rp60.000/orang/hari).
Selain itu, ditemukan dugaan manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan dalam penambahan jumlah pekerja. Jika setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki sekitar 150 pekerja, maka untuk 10 UPT terdapat 1.500 pekerja yang berpotensi menjadi sasaran pemotongan upah ilegal.
DPUPR Kabupaten Bogor juga diduga melakukan pelanggaran dalam pengadaan BBM jenis Dex Non-Subsidi. Modus operandi yang terungkap melibatkan kerja sama dengan sebuah SPBU di Babakan Madang, di mana oknum pejabat dinas disebutkan rutin mengunjungi SPBU tersebut setiap bulan.
Praktik ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang melarang pembelian BBM secara langsung oleh instansi pemerintah dalam volume besar melalui SPBU eceran.
M. Said Setiawan menegaskan bahwa dugaan mark-up dan kerugian APBD Kabupaten Bogor ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum. KIN mendesak,
1. Hiswana Migas sebagai lembaga pengawas sektor migas untuk memanggil oknum pejabat DPUPR terkait.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) Jawa Barat melakukan penyelidikan mendalam dan sidak untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
“Diamnya pejabat DPUPR justru memperkuat indikasi adanya tindakan melawan hukum. Kami mendesak semua pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera bertindak sebelum bukti-bukti dihilangkan,” tegas Said Setiawan.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban.
Laporan Tim Investigasi