, ,

KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal PT HEP di Konawe Selatan


KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal PT HEP di Konawe Selatan
 
Konawe Selatan, (31/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan jetty seluas 1,192 (ha) batuan milik PT HEP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di pesisir Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannnya di Jakarta, Rabu (31/7/2024) mengatakan kegiatan pemanfaatan jetty dihentikan sementara waktu, hingga PT. HEP memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitasdi atas jetty tersebut untuk menghentikan pelanggaran di mana perusahaan tersebut telah membangun jetty dengan cara reklamasi dan memanfaatkannya untuk aktivitas terminal khusus namun belum memiliki PKKPRL”, ujar Ipunk.
 
Ipunk juga mengatakan bahwa sebelumnya Ditjen PSDKP telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi pembangunan jetty untuk terminal khusus PT. HEP. Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. HEP, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas batuan (batu gamping). Total luas terminal khusus PT. HEP saat ini adalah 3,75 hektare.
 
PT. HEP diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan.
 
“Tindakan ini juga berdasarkan kepada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP31/2021 dan PP 85/2021,” kata Ipunk.
 
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, ST., M.Si mendorong PT. HEP untuk segera memenuhi persyaratan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggaradan BPSPL Makassar.
 
Kurniawan menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi. Jajaran Pangkalan PSDKP Bitung memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” katanya.

(Tiara/*)

Search