, ,

Klaim “Penyelamatan” LPK ARK JS di Bogor Beroperasi Tanpa Izin, Dinas Ketenagakerjaan Tegur dan KIN Desak Audit Menyeluruh

JONGGOL, BOGOR, BRAVO-IDN – Pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ARK Jinzai Solusi di Kabupaten Bogor membela operasional tanpa izin lengkapnya dengan klaim sebagai bentuk “penyelamatan” bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan LPK lain. Klaim ini disampaikan menanggapi penelusuran awak media terhadap lembaganya tersebut pada Senin (25/08/2025).

Melalui konfirmasi telepon seluler, pemilik LPK tersebut menyatakan, “Justru saya banyak memberangkatkan orang-orang yang merupakan korban dari LPK lain… saya justru menyelamatkan mereka.” Ia mengklaim 12 peserta didiknya saat ini sedang menunggu penerbitan visa, dengan enam di antaranya telah keluar, setelah sebelumnya menjadi korban penipuan.

Alasan operasional tanpa izin lengkap dijelaskannya sebagai efisiensi waktu. “Kalau saya nunggu izin segala macam selesai baru (proses), mereka justru tidak akan berangkat, terbengkalai,” ujarnya. Ia juga mengeluhkan biaya tinggi yang harus dikeluarkan peserta untuk memenuhi semua tes, seperti tes SSW yang disebutnya bisa hingga empat kali di Jakarta.

Pemilik LPK ini mengklaim memiliki kuota (Job Order) sebanyak 1.200 untuk 12 Area Otorisasi (AO) di Jepang dalam setahun. Namun, ia mengakui bahwa status perizinan lembaganya masih dalam proses pengajuan. “Untuk LPK-nya kami sedang mengajukan proses,” katanya. Untuk masalah IMB, ia menyatakan dua unit bangunannya sedang “on process”.

Klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diungkapkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. Kepala Bidang LPK Dinas Ketenagakerjaan, Ani, pada Senin (25/08), menegaskan bahwa LPK ARK Jinzai Solusi tidak mematuhi tenggat waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen perjanjian kerja (job kontrak) para peserta.

“Kami sudah memanggil pemilik usaha (LPK), dinas ketenagakerjaan meminta job kontrak para peserta dan diberi waktu (3) tiga hari dari 19/08. Namun, sampai sekarang tidak mengindahkannya,” tegas Ani. Menanggapi ketidakpatuhan ini, Ani menyatakan bahwa langkah penindakan selanjutnya akan segera diambil setelah koordinasi dengan Kepala Dinas.

M. Said Setiawan, anggota Komite Investigasi Negara (KIN), menyoroti klaim “penyelamatan” dari pemilik LPK ini yang justru menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. “Operasional tanpa izin lengkap melanggar peraturan dan membahayakan perlindungan hukum bagi PMI. Mekanisme ‘penyelamatan’ dengan memberangkatkan calon PMI yang belum melalui proses sertifikasi lembaga yang jelas perlu dikaji ulang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said menegaskan, “Pihak berwenang diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap LPK tersebut untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi hak-hak calon PMI.” Ia juga mempertanyakan kelambatan tindakan dari Disnaker Kabupaten Bogor. “Sudah jelas Kabid LPK dan BLK sudah memanggil namun pemilik tidak mengindahkan permintaannya. Jangan sampai lambat menindaknya,” tandas M. Said.

Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk menindak tegas LPK yang tidak mematuhi peraturan dan melindungi hak-hak para peserta pelatihan.

(Wan)

Editor: iel

Search