KPK Diminta Segera Tangkap dan Tetapkan Demer Jadi Tersangka

Jakarta – Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) dan Aktivis Bali, Anggass mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar aksi unjuk rasa mendesak KPK segera tangkap Gde Sumarjaya Linggih alias Demer dan tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek APD di Kemenkes tahun 2020-2022 yang berdasarkan audit BPK perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 Miliar, Kamis (5/12).

Koordinator Aksi PGA, Mutalib Yamco mengatakan “Hari ini kami hadir di KPK lagi-lagi untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan korupsi yang ada di bangsa ini. Yang dimana salah satunya pada tahun 2020 yang lalu, Indonesia dilanda dengan Pandemi Covid 19 yang di mana-mana ada anggaran-anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat untuk menangani persoalan Covid 19 namun anggaran tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini untuk proyek APD di Kemenkes tahun 2020-2020.”

“Kami hadir di sini untuk mempertanyakan proses atau tindak lanjut dari beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus korupsi APD COVID-19 beberapa tahun yang lalu. Maka kami dari Perkumpulan Gerakan Aktivis hadir untuk menyampaikan ekspirasi, mendesak kepada KPK Republik Indonesia untuk segera menangkap dan mentersangkakan saudara Gde Sumarjaya Linggih karena diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi APD (Alat Pelindung Diri) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.” ucap Mutalib Yamco kepada awak media di depan kantor KPK, Kamis (5/12).

Anggas dalam kesempatan tersebut mengatakan “Saya datang dari Bali untuk menyuarakan kecintaan saya pada KPK, agar KPK bisa tegak lurus. Ini kedatangan saya yang kedua kalinya di KPK tahun 2024 untuk menyuarakan agar anggota DPR, Damer segera ditetapkan sebagai tersangka, karena Demer ikut sebagai Komisaris di PT EKI.

Anggas menduga bahwa Demer selaku anggota DPR yang masih aktif telah ikut mengintervensi kementerian untuk mendapatkan proyek tersebut yang nilainya luar biasa dan berdasarkan audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 319 Miliar “Ini menyangkut uang rakyat dan jiwa manusia pada masa pandemi Covid 19, kenapa kok tega seperti itu,” tuturnya.

Aktivis Bali ini juga menerangkan bahwa PT EKI mendapat pengadaan APD Covid-19 melalui Penunjukan Langsung (PL) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang dipercaya menyediakan alat kesehatan, untuk pembelian 5 juta set APD senilai Rp 3,03 Trilyun.

Lebih lanjut Anggass mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan pemeriksaan BPK ada perubahan susunan struktur komisaris di PT EKI, berikut kronologis pemerikasaan BPK, PT EKI mendapat penunjukan langsung dari Kemenkes untuk menyediakan 5 juta APD dalam surat pesan APD No. KK.02.91/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020, PT EKI mengumumkan di Media Indonesia RUPS komisaris: Agung Bagus Pratiksa Linggih, di Jakarta, 02 Juli 2020.

“Jika dilihat dari tanggal perubahan susunan struktur di PT EKI tersebut patut diduga Bapak Gde Sumarjaya Linggih masih sebagai Komisaris PT EKI saat PT EKI mendapat penunjukan langsung dari Kemenkes, sebelum digantikan Oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih.” Ujar Anggass.

KPK telah resmi menahan 2 dari 3 tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). Sementara, 2 tersangka yang sudah ditahan, yakni Budi dan Satrio.

Berdasarkan laman KPK menuturkan bahwa proses pengadaan APD yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan tidak menaati aturan yang berlaku, seperti penetapan PPK untuk pengadaan APD yang dilakukan dengan tanggal backdate, pembayaran dilakukan meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan hingga penentuan nilai harga APD yang tidak dilakukan berdasarkan harga pasar.(RED)

Search