, ,

LBH Coperlink Laporkan Tanah yang Masih Berperkara Masuk Aset saham APL Bursa Efek Indonesia

LBH Coperlink Laporkan Tanah yang Masih Berperkara Masuk Aset saham APL Bursa Efek Indonesia

LBH Coperlink melaporkan kasus tanah seluas 9,5 ha di Duren Sawit Jakarta Timur yang masih dalam perkara kepada pimpinan Bursa Efek Indonesia. Aset bernilai di atas satu triliun rupiah tersebut berupa perumahan ruko tercatat milik PT CGK, anak perusahaan APL.

“Kami sampaikan surat kepada pimpinan BEI, kepada Dirut BEI Iman Rachman, bahwa APL sebagai salah satu entitas perusahaan yang memperjualbelikam saham memasukan aset tanah seluas 9,5 hektar yang masih berperkara. Penerbitan SHGB di atas tanah tersebut jelas-jelas cacat prosedur dan cacat administrasi”ungkap Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan SH di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/12/2025.

Junaidi menambahkan, bukti’-bukti penerbitan SHGB No 05152 t cacat administrasi sangat terang benderang. Sebab, tidak ada SIPPT dari Pemerintah Provinsi, ada bukti pelepasan hak dari ahli waris palsu. Sehingga Kementerian ATR/BPN mencopor Kepala Kantah Jakarta Timur Sudarman yang menerbitkan SHGB tersebut. udah dicopot. Kantaak awa dalam perkara kasasi di MA.

“Selain Kantah Sudarman, Kantah Jaktim penggantinya yang menerbitkan 437 sertipikat pecahan dii HGB bermasalah

dalam waktu sangat singkat pun udah copot. “ungkapnya.

Menurut Junaidi, 437 pecahan sertipikat yang luas totalnya sekitar 5000 meter persegi tersebut. sudah tidak tercatat lagi di BPN.

Pengajuan blokir atas Sertipikat HGB 05152 sudah diajukan beberapa tahun lalu. Berdasarkan peraturan,
Kantor Pertanahan (Kantah) BPN tidak berhak menerbitkan sertipikat tanah yang masih dalam status sengketa. Apalagi menerbitkan sertipikat dengan dasar Surat Pelepasan Hak yang sudah terbukti palsu oleh putusan pengadilan.

“Kantor pertanahan seharusnya meneliti terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertipikat, apakah tanah tersebut masih dalam status sengketa atau tidal. Jika tahu status tanah masih dalam status sengketa tetapi tetap diterbitkan sertipikat maka ini termasuk cacat hukum, Kepala kantor yang menandatangani bisa dilaporkan melakukan tindak pidana karena termasuk cacat Hukum.”ungkap Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN terbaik se-Indonesia tahun 2012 Tjahjo Widijanto saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7/2025.

Tjahjo yang pernah menjabat direktur pengukuran kementerian ATR/BPN ini menjelaskan meskipun ada kewenangan Kanwil ATR/BPN berhak membatalkan sertipikat yang cacat administrasi dan cacat prosedur, biasanya pejabat tersebut tidak berani menggunakan kewenangannya sesuai dengan PP no 18 tahun 2021.

“Biasanya mereka (pejabat bpn) cari aman, mereka meminta pihak yang mengajukan permohonan pembatalan sertipikat untuk mengajukan gugatanke pengadilan terlebih dulu. Atau mereka minta petunjuk atasannya lagi seperti petunjuk menteri ATR/BPN, baru bisa membuat keputusan”ujarnya.

Sedangkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga kini belum merespon pertanyaan wartawan melalui pesan WA terkait soal permohonan pembatalan HGB nomor 5152/Klender.

Pernyataan Tjahyo tersebut seakan menjawab persoalan mengapa hingga Selasa 15 Juli 2025, belum ada keputusan Kanwil ATR/BPN Jakarta atas permohonan pembatalan Sertipikat HGB nomor 5152/Klender yang diajukan sejak tanggal 30 Juni 2025 lalu. Padahal bukti-bukti cacat materil sudah dilampirkan oleh pihak pemomohan. Bukti-bukti yang sudah diverifikasi di persidangan PTUN antara lain adanya Surat Pelepasan Hak palsu, Tidak ada SIPPT, girik asli yang masih di tangan pemilik. Selain itu juga dilampirkan juga ratusan sertipikat pecahan dari HGB tersebut.

HGB 5152/Klender diterbitkan oleh Sudarman, Kantah BPN Jakarta Timur yang sudah dicopot jabatannya. Bahkan KPK akan memeriksa Sudarman setelah istrinya viral karena flexing barang mewah miliarab rupiah di Medsos. Namun hingga kini, belum jelas kabar pemeriksan Sudarman di KPK meskipun ahli waris pemilik girik C119 yang disulap jadi HGB sudah melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK pada akhir tahun 2024 lalu.

Pihak Kanwil melalui petugas layanan informasi hanya menjelaskan surat permohonan tersebut sedang dilakukan penelitian oleh bagian sengketa.” Surat permohonan itu sedang diteliti. Tapi Kepala bagian terkait hari ini sedang di luar kantor, Pak. Silakan besok atau lusa datang lagi” ujar petugas kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Namun dalam beberbagai kesempatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menegaskan bahwa berdasarkan PP no 18 tahun 2021, Pihak BPN bisa langsung membatalkan sertipikat yang terbukti cacat materil dan prosedur dan belum genap berusia 5 tahun.

Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025) kuasa ahli waris Sukmadwijaya telah mengajukan permohonan pembatalan HGB no 05152/Klender berikut ratusan sertipikat pecahannya ke Kanwil ATR/BPN Jakarta. Junaidi Siahaan selaku kuasa ahli waris mengungkapkan, surat pengajuan pembatalan HGB tersebut disertai dengan bukti-bukti lengkap termasuk bukti-bukti baru yang sudah diverifikasi dalam persidangan PTUN.

“HGB 51/52 seluas 9,5 hektar ini kan belum 5 tahun. Jadi tidak harus menunggu putusan pengadilan. Apalagi bukti cacat materil dan cacat prosedur juga sangat jelas. Jadi bukan hanya HGB no 5152 saja, termasuk ratusan sertipikat pecahan dari HGB tersebut yang kami ajukan pembatalan.” ungkap Junaidi Usai menyerahkan dokumen pengajuan pembatalan di Kanwil BPN Jakarta.

Dugaan adanya mafia tanah terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur saat sidang di PTUN Jakarta. Lahan Seluas 9,5 hektar di Duren Sawit justru dipecah jadi 437 sertipikat. Padahal status tanah tersebut hingga tahun 2024 masih dalam sengketa yang tercatat di Kementerian ATR/BPN. Ratusan sertipikat tersebut dibuat sangat cepat, seminggu sebelum Jokowi lengser.

Hal ini diketahui dalam sebuah persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Di mana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.

“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta, Rabu (25/6).

Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan. “Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ujarnya. 

Dikatakan Junaidi, pihaknya menduga ada permainan karena sebelumnya ia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, tersebut. Dimana ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020, dan pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.

“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kami ajukan pemblokiran mereka (BPN) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Dan karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” ungkap Ju

Kantor Pertanahan (Kantah) BPN tidak berhak menerbitkan sertipikat tanah yang masih dalam status sengketa. Apalagi menerbitkan sertipikat dengan dasar Surat Pelepasan Hak yang sudah terbukti palsu oleh putusan pengadilan.

“Kantor pertanahan seharusnya meneliti terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertipikat, apakah tanah tersebut masih dalam status sengketa atau tidal. Jika tahu status tanah masih dalam status sengketa tetapi tetap diterbitkan sertipikat maka ini termasuk cacat hukum, Kepala kantor yang menandatangani bisa dilaporkan melakukan tindak pidana karena termasuk cacat Hukum.”ungkap Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN terbaik se-Indonesia tahun 2012 Tjahjo Widijanto saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7/2025.

Tjahjo yang pernah menjabat direktur pengukuran kementerian ATR/BPN ini menjelaskan meskipun ada kewenangan Kanwil ATR/BPN berhak membatalkan sertipikat yang cacat administrasi dan cacat prosedur, biasanya pejabat tersebut tidak berani menggunakan kewenangannya sesuai dengan PP no 18 tahun 2021.

“Biasanya mereka (pejabat bpn) cari aman, mereka meminta pihak yang mengajukan permohonan pembatalan sertipikat untuk mengajukan gugatanke pengadilan terlebih dulu. Atau mereka minta petunjuk atasannya lagi seperti petunjuk menteri ATR/BPN, baru bisa membuat keputusan”ujarnya.

Sedangkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga kini belum merespon pertanyaan wartawan melalui pesan WA terkait soal permohonan pembatalan HGB nomor 5152/Klender.

Pernyataan Tjahyo tersebut seakan menjawab persoalan mengapa hingga Selasa 15 Juli 2025, belum ada keputusan Kanwil ATR/BPN Jakarta atas permohonan pembatalan Sertipikat HGB nomor 5152/Klender yang diajukan sejak tanggal 30 Juni 2025 lalu. Padahal bukti-bukti cacat materil sudah dilampirkan oleh pihak pemomohan. Bukti-bukti yang sudah diverifikasi di persidangan PTUN antara lain adanya Surat Pelepasan Hak palsu, Tidak ada SIPPT, girik asli yang masih di tangan pemilik. Selain itu juga dilampirkan juga ratusan sertipikat pecahan dari HGB tersebut.

HGB 5152/Klender diterbitkan oleh Sudarman, Kantah BPN Jakarta Timur yang sudah dicopot jabatannya. Bahkan KPK akan memeriksa Sudarman setelah istrinya viral karena flexing barang mewah miliarab rupiah di Medsos. Namun hingga kini, belum jelas kabar pemeriksan Sudarman di KPK meskipun ahli waris pemilik girik C119 yang disulap jadi HGB sudah melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK pada akhir tahun 2024 lalu.

Pihak Kanwil melalui petugas layanan informasi hanya menjelaskan surat permohonan tersebut sedang dilakukan penelitian oleh bagian sengketa.” Surat permohonan itu sedang diteliti. Tapi Kepala bagian terkait hari ini sedang di luar kantor, Pak. Silakan besok atau lusa datang lagi” ujar petugas kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Namun dalam beberbagai kesempatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menegaskan bahwa berdasarkan PP no 18 tahun 2021, Pihak BPN bisa langsung membatalkan sertipikat yang terbukti cacat materil dan prosedur dan belum genap berusia 5 tahun.

Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025) kuasa ahli waris Sukmadwijaya telah mengajukan permohonan pembatalan HGB no 05152/Klender berikut ratusan sertipikat pecahannya ke Kanwil ATR/BPN Jakarta. Junaidi Siahaan selaku kuasa ahli waris mengungkapkan, surat pengajuan pembatalan HGB tersebut disertai dengan bukti-bukti lengkap termasuk bukti-bukti baru yang sudah diverifikasi dalam persidangan PTUN.

“HGB 51/52 seluas 9,5 hektar ini kan belum 5 tahun. Jadi tidak harus menunggu putusan pengadilan. Apalagi bukti cacat materil dan cacat prosedur juga sangat jelas. Jadi bukan hanya HGB no 5152 saja, termasuk ratusan sertipikat pecahan dari HGB tersebut yang kami ajukan pembatalan.” ungkap Junaidi Usai menyerahkan dokumen pengajuan pembatalan di Kanwil BPN Jakarta.

Dugaan adanya mafia tanah terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur saat sidang di PTUN Jakarta. Lahan Seluas 9,5 hektar di Duren Sawit justru dipecah jadi 437 sertipikat. Padahal status tanah tersebut hingga tahun 2024 masih dalam sengketa yang tercatat di Kementerian ATR/BPN. Ratusan sertipikat tersebut dibuat sangat cepat, seminggu sebelum Jokowi lengser.

Hal ini diketahui dalam sebuah persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Di mana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.

“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta, Rabu (25/6).

Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan. “Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ujarnya. 

Dikatakan Junaidi, pihaknya menduga ada permainan karena sebelumnya ia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, tersebut. Dimana ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020, dan pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.

“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kami ajukan pemblokiran mereka (BPN) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Dan karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” ungkap Junaidi

Search