Lolos Uji Kelaikan Hygiene, Lapas Kediri Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Kediri – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus berkomitmen dalam hal peningkatan pelayanan terhadap Warga Binaan. Salah satunya di bidang pemenuhan kebutuhan pangan dengan mengikuti uji kelaikan hygiene sanitasi jasa boga oleh Dinas Kesehatan Kota Kediri, Selasa (14/15/2024).
Seperti yang telah diketahui bahwa Dapur Lapas Kelas IIA Kediri telah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga, dan pada tahun ini melakukan perpanjangan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Sertifikat SLHS ini didapat melalui proses pemenuhan persyaratan administrasi dan hasil uji pemeriksaan laboratorium kelaikan hygiene sanitasi makanan.
Beberapa aspek yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLHS makanan ini yaitu dari lokasi bangunan, sanitasi, dapur, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan binatang sumber penyakit.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Lapas Kelas IIA Kediri kembali berhak menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang telah di verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota Kediri. Perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur Lapas Kelas IIA Kediri disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dengan Nomor Seritifikat: 400.7.1.4/4/1289/419.108/2024.
Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Kediri telah memenuhi kewajibannya kepada Warga Binaan dalam hal pelayanan pemenuhan kebutuhan pangan yang memenuhi standar kesehatan. Warga Binaan perlu mendapat makanan yang bergizi dan bersih agar selalu terjaga kesehatannya selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto mengatakan “Lapas Kediri berkomitmen penuh akan terus menjaga kualitas pelayanan kebutuhan pangan bagi Warga Binaan dan menyampaikan terimakasih kepada Petugas Dapur yang selalu menjaga kebersihan dalam penyajian makanan sesuai amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana,” Ujar Budi.
Hal tersebut sesuai dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, yang menekankan pelayanan penyelenggaraan makan dan minum kepada Warga Binaan harus selalu terjaga untuk meningkatkan kesehatan bagi Warga Binaan.