Mafia BBM Bersubsidi Di Bogor Menjamur, Bodyguard Berkedok LSM !! APH Diminta Segera Berantas


SUKARAJA, BOGOR . BRAVO-IDN – Diduga sebuah lahan di Cijujung dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar pasalnya di backup oleh oknum LSM, kendati begitu upaya awak media dalam mencari informasi terkait adanya dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukum kabupaten Bogor Jawa Barat telah mendapati intervensi dari salah satu oknum LSM, sebut saja Lembaga swadaya masyarakat BRXxx, pada sabtu pagi sekira 05.30 WIB, (09/03/2024).

Dugaan tersebut terlihat satu unit kendaraan (armada) yang terparkir di semak lahan kosong yang tak jauh dari sebuah gerbang gudang di Cijujung tepatnya belakang ruko ekspedisi. Disinyalir kendaraan bok berwarna kuning itu membawa ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar, dilokasi itu tercium aroma BBM bersubsidi jenis solar didalam kendaraan jenis Bok berwarna kuning ini.

“Kami kelokasi mencari informasi dan melihat armada berwarna kuning jenis bok doble di semak belukar, dan bau menyengat BBM subsidi jenis solar, padahal di area lokasi itu buntu hanya ada beberapa gerbang yang Ter tutup rapih,”ungkap TS

Terlihat kendaraan jenis ban double tersebut terlihat tidak ada pengemudi, berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi parkir kendaraan itu ada beberapa warga yang menunggu di sebuah kios (warung). Saat di konfirmasi, warga sekitar awalnya tidak mengetahui kendaraan tersebut.

Hal itu diketahui sekongkol setelah beberapa rekan dari warga di lokasi datang kurang lebih (3) orang dengan membawa kendaraan 2 motor. Kemudian mengintervensi Jurnalist.

Sementara menurut penjelasannya aktivitas tersebut bukan urusan tim investigasi, yang mana pada saat itu berupaya menggali informasi yang cepat, tepat dan akurat guna memenuhi pemberitaan untuk informasi publik.

Yang mana diduga kuat kendaraan itu membawa ribuan liter BBM subsidi jenis solar akan di timbun dan dijadikan bisnis komersil (dijual kembali ke proyek),

Modus operandinya, membeli BBM bersubsidi dari SPBU ke SPBU lain dengan menggunakan plat nomer palsu dan barkot terpilih yang sudah sistematis. Pembelian BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan harga subsidi dan akan di jual kembali dengan harga non subsidi (Industri).

Sebut saja LO (mengaku anggota mabes polri) menyampaikan, “Saya tidak tahu itu kendaraan siapa, saya hanya menunggu grab”,Jelasnya.

Selanjutnya, dilokasi beberapa oknum LSM menghampiri awak media yang hendak menggali informasi tentang adanya temuan tersebut. Namum demikian tim hampir mendapati bogem mentah dari beberapa warga, dan perkataan cacian yang di lontarkan oleh beberapa anggota (mafia) dilokasi.

Selain mendapati intervensi awak media di paksa membuka masker untuk di vidiokan bak aparat penegak hukum (APH) melakukan Target operasi (TO) pemburuan, ditempat yang sama oknum anggota tersebut mengaku putra daerah asli warga Cijujung dan menilai awak media dalam mencari informasi tersebut adalah tindakan melawan hukum (salah),

Dalam penelusuran awak media dilokasi tak ada satu pun yang mengaku dan terkesan Bungkam, sesaat beberapa waktu kemudian mengalihkan pembicaraan salah satunya warga yang tak jauh dari lokasi terparkir armada pembawa BBM bersubsidi tersebut.

Beberapa warga (oknum mafia) yang datang menggunakan kendaraan roda dua sebanyak (3) orang anggota oknum LSM menggunakan dua (2) motor yang mengintervensi awak media mengatakan dengan nada tinggi dan emosi,

“Panggilin yang lain suruh kesini,dan tungguin saja”ucap salah satu warga (LSM xRXxx) tak hanya itu dia mengaku warga Cijujung dengan didampingi 2 orang lainnya.

Sahut, tukang tambal ban sesaat setelah 3 orang warga (oknum LSM) datang kelokasi,

“Cuma modal 100 ribu gua jadi media juga anjixx, anjixx lu (bahasa Binatang)”,ujar salah satu yang mengaku warga sekitar (penjaga warung tambal ban).

Beruntung dilokasi, salah satu warga yang mengaku dari mabes polri dan sempat mengeluarkan KTA (kartu tanda anggota) melerai pertikaian antara awak media dengan oknum lSM xBRXXXX,

Selanjutnya, dalam kejadian itu awak media sempat direkam oleh warga yang mengaku putra daerah warga Cijujung.

Selain itu, warga oknum LSM x dilokasi mengintervensi juga menanyakan terkait upaya kehadiran awak media ini.

Dalam hal ini menjadi perhatian serius terkait adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut, seolah kebal hukum. Untuk itu, semua pihak terkait mulai dari mabes polri, BPH migas dan ESDM juga aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Bogor Polda Jabar dan pemerintah pusat harus memberantas para oknum mafia BBM yang terlibat.

Perlu diketahui Jurnalis dalam menjalankan tugas mencari informasi jurnalistik dilindungi Undang-undang, namun demikian upaya awak media dalam mencari informasi terkait dugaan ilegal itu mendapati intervensi oleh beberapa pihak yang diduga adalah salah satu oknum LSM pembackup mafia BBM subsidi di kabupaten Bogor Jawa Barat itu.

Namun demikian bahwa dampak aktivitas tersebut, kerugian negara sangatlah tinggi. Jelas, penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten Bogor ini terkesan tidak tepat sasaran .

Hal tersebut tentu menyalahi aturan, kendati ancaman bagi pelaku usaha ilegal tersebut menurut undang-undang bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Selanjutnya, Untuk diketahui bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

(iSL/Tim)

Search